GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Pilkada Serentak 2024, KPU NTB Konsen Beri Perhatian Pemilih Difabel

M. Khuwailid Ketua KPU NTB

KANAL ONE, MATARAM -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB memberi perhatian pada pemilih difabel atau orang yang berkebutuhan khusus di Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang. KPU bersama penyelenggara ad hock akan membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memudahkan kelompok difabel menyalurkan hak suaranya.

Ketua KPU Provinsi NTB M. Khuwailid mengatakan, pada saat dilakukan kegiatan simulasi pemungutan suara di Lombok Barat beberapa waktu lalu, KPU menekankan agar TPS harus akses untuk difabel. Karena itulah TPS yang terdapat daftar pemilih tetap (DPT) yang masuk kategori difabel akan dikondisikan sesuai kebutuhan. 

“Untuk TPS akses kita menjadi konsen. Termasuk kemarin waktu kita melakukan simulasi di Lombok Barat kita juga perhatikan akses bagi pemilih difabel. Ini menjadi catatan kita karena pemilih difabel juga di daftar pemilih sudah diberikan kode,” kata M Khuwailid di Mataram, Sabtu (8/11) kemarin.


Ia mengatakan, penyelanggara telah diberikan panduan terkait pendirian TPS, misalnya pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda. Selain itu TPS juga harus ramah terhadap pemilih dengan kategori lansia.

Secara teknis, TPS aksesibel ini mengikuti standar yaitu pintu masuk dan keluar minimal 90 sentimeter (cm). Kemudian meja kotak suara memiliki ketinggian maksimal 35 cm dari lantai. Selain itu, bilik suara mempunyai ruang kosong di bawah dengan ketinggian 75 sampai 100 cm.

“Terkait dengan berapa jumlah DPT yang difabel di NTB saya belum cek ke situ, nanti di lain kesempatan kita sampaikan terkait dengan detil dari masing-masing DPT,” ujarnya.

Untuk diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak 2024 di NTB sebanyak 3.964.325 pemilih. Kantong pemilih terbesar di NTB tersebar di Kabupaten Lombok Timur dengan 994.467 pemilih. Terdapat 8.405 TPS di 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan se-NTB pada Pilkada Serentak 2024.

Penulis : Dedy Soe
Editor    : Dedy Soe

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.