KANAL ONE, LOMBOK TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB turun langsung memantau dan memonitoring pendistribusian Logistik Pilkada serentak di dua Kabupaten di Pulau Lombok yakni Lombok Tengah dan Lombok Timur yang mulai dilakukan hari ini, Senin 25 November 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Provinsi NTB Agus Hilman, mengatakan distribusi logistik hari ini untuk Pulau Lombok dimulai di Lombok Tengah dan Lombok Timur.
"Untuk di Pulau Lombok hari ini dimulai dari Kabupaten Lombok Tengah sama Kabupaten Lombok Timur. Kemarin juga sudah dimulai di Pulau Sumbawa, dan besok sisanya seperti di KLU, Mataram dan Lombok Barat," ujar Hilman saat melakukan monitoring pendistribusian logistik di Kabupaten Lombok Tengah, Senin (25/11).
Hilman menjelaskan distribusi logistik Pilkada Serentak dilakukan sejak hari kemarin yakni 25 November untuk wilayah - wilayah yang memiliki medan luas dan sulit terjangkau. Sedangkan untuk daerah - daerah yang mudah dijangkau akan mulai dilakukan sehari sebelum hari H pencoblosan.
"Maksimal satu hari itu kan sudah nyampai. Seperti Lombok Barat besok pagi-pagi sudah distribusi. Insya Allah mereka bisa distribusi ke masing-masing PPS," imbuhnya.
Dari waktu yang tersisa saat ini, Agus Hilman memastikan distribusi logistik Pilkada Serentak 2024 di NTB rampung sebelum hari H pencoblosan.
"Kami dari KPU Provinsi hari ini juga turun di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Insya Allah sudah siaplah," tambahnya.
"Yang pasti besok (logistik) sudah sampai ke TPS atau satu hari sebelum pencoblosan," sambungnya.
Berdasarkan pantauan media ini, pendistribusian logistik pilkada Lombok Tengah 2024 dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, TNI, pengawas dan Linmas dari Gedung Logistik KPU Eks Aerotel Praya menuju masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada Senin 25 November 2024.
Pengawalan dan pengamanan mulai dari gudang logistik KPU Kabupaten Lombok Tengah (eks aerotel praya) langsung menuju PPS yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.
Logistik yang didistribusikan yakni terdiri dari bilik kotak suara pemiih, tanda pengenal petugas, model A daftar hadir pemilih, ATK dan daftar pasangan calon.
Penulis : Dedy Soe
Editor : Dedy Soe
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.