GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Atensi Tindak Pidana Pemilu di Media Sosial Sentra Gakkumdu Kota Mataram Gelar Rakor

Antensi Tindak  Pidana Pemilu di Media Sosial Sentra Gakkumdu Kota Mataram Gelar Rakor
Sentra Gakkumdu Kota Mataram foto bersama usai rakor terkait dinamika hukum tindak pidana Pemilu di media sosial yang bertempat di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat. Sabtu 16/12/2023

 KANAL ONE, Mataram - Sentra Gakkumdu Kota Mataram gelar rakor terkait dinamika hukum tindak pidana Pemilu di media sosial. Kegiatan tersebut mengundang Internal Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kota Mataram, Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram yang bertempat di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat. Sabtu (16/12/2023).

Pada Pemubukaam kegiatan Syarif Hidayat Pembina Sentra Gakkumdu Kota Mataram menyampaikan "Dalam mengahadapi maraknya Kampanye di Media Sosial yang memuat isu Hoax, Politisasi SARA, serta keterlibatan ASN, TNI/Polri menjadi fokus pengawasan kita bersama baik itu dilingkungan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kota Mataram".

Hadir dalam kesempatan yang sama Bambang Suprayogi selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram menyatakan dalam penggunaan media sosial tidak boleh seorang ASN, TNI/Polri memihak kepada salah satu Peserta Pemilu ataupun ikut terlibat mengkampanyekan dukungannya karena nantinya hal tersebut bisa berakibat sanksi oleh KASN ataupun bisa naik ke ranah pidana. Ungkapnya.

“Kami berharap peran Sentra Gakkumdu dimaksimalkan. Selain bertugas menegakkan hukum pidana Pemilu, juga dapat bersama-sama menekan adanya potensi pelanggaran selama tahapan Pemilu . Keterlibatan sentra gakkumdu dalam pemilu 2024 diharapkan bisa bekerja sama, demi terciptanya kondusifitas dan keamanan di Kota Mataram." Ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi.


“Sentra Gakkumdu dapat menciptakan Pemilu 2024 yang berjalan kondusif, tertib dan aman. Jadi masyarakat ini merasa aman dan dapat merasakan Pemilu sebagai ajang demokrasi yang sebenar-benarnya demokrasi,” Tegas Bambang Suprayogi.

Penulis: KO_05
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.