KANAL ONE - Kebijakan tarif baru yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, berpotensi menyebabkan lonjakan harga iPhone hingga mencapai Rp 38 juta di Indonesia. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan konsumen dan analis industri teknologi global.
Menurut laporan The Guardian, tarif baru yang diberlakukan oleh Trump mencakup tarif impor umum sebesar 125% dan tambahan 20% terkait pajak fentanyl. Akibatnya, harga iPhone 16 Pro Max yang sebelumnya dijual seharga $1.199 diperkirakan akan meningkat menjadi sekitar $2.150. Jika dihitung dengan kurs Rp 15.000 per dolar AS, harga tersebut setara dengan Rp 32,25 juta. Namun, beberapa analis memperkirakan harga dapat lebih tinggi lagi, bahkan mencapai Rp 38 juta, tergantung pada model dan spesifikasi perangkat.
Apple menghadapi dilema besar dalam menghadapi kebijakan tarif ini. Memindahkan produksi iPhone ke Amerika Serikat dianggap tidak praktis dan sangat mahal, dengan biaya produksi yang dapat meningkat hingga sepuluh kali lipat. Sebagai alternatif, Apple berupaya meningkatkan produksi di India dan menggunakan penerbangan charter untuk mengirimkan perangkat ke AS guna mengurangi dampak tarif. Namun, upaya ini belum dapat sepenuhnya mengatasi tantangan yang ada.
Implikasi bagi Pasar Indonesia
Di Indonesia, meskipun tarif baru ini tidak langsung berlaku, lonjakan harga iPhone di pasar global dapat mempengaruhi harga jual di pasar lokal. Konsumen disarankan untuk mempertimbangkan pembelian iPhone dalam waktu dekat sebelum harga meningkat lebih lanjut.
Dengan ketidakpastian yang ada, konsumen dan penggemar teknologi perlu memantau perkembangan kebijakan tarif ini dan dampaknya terhadap harga perangkat Apple di pasar Indonesia.
Penulis: KO_05
Editor: Zet
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.