Tersangka Sekar Arum Widara mantan artis sinetron yang ditangkap polisi setelah mengedarkan uang palsu (KO/istimewa)
KANAL ONE, JAKARTA- Seorang perempuan berinisial S.A.W., yang diketahui merupakan mantan artis sinetron, diamankan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di beberapa toko dalam pusat perbelanjaan di kawasan Lippo Mall Kemang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, oleh tim yang dipimpin Kanit Ranmor IPTU Teddy Rohendi, SH, didampingi Kasubnit Opsnal IPDA Faisal Khasbi Alaeya, SH, serta Kasubnit Riksa IPTU Endra Budi Argana, S.E.
Tersangka yang diketahui bernama lengkap Sekar Arum Widara, kelahiran Bogor, 2 November 1984, pernah dikenal publik melalui sejumlah peran di dunia hiburan Tanah Air pada era 2000-an. Namun, kini ia harus berhadapan dengan hukum setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran uang palsu.
"Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, kepada wartawan, Minggu (13/4).
Kasus ini bermula saat tersangka melakukan transaksi di gerai Hypermart menggunakan uang pecahan Rp100.000,- yang diduga palsu. Transaksi tersebut sempat lolos dari pemeriksaan kasir. Namun, saat mencoba kembali berbelanja di kasir berbeda, uang yang digunakan diperiksa dengan alat pendeteksi sinar UV dan diketahui palsu. Transaksi langsung dibatalkan.
Tidak berhenti di situ, tersangka melanjutkan aksinya di toko lain, AZ.KO. Ia menyerahkan uang tunai sebanyak 11 lembar pecahan Rp100.000,- kepada kasir. Setelah diperiksa, uang tersebut kembali dinyatakan palsu. Petugas keamanan toko segera mengamankan tersangka dan melaporkannya kepada pihak keamanan mall. Setelah diketahui bahwa ia telah melakukan transaksi serupa di beberapa toko lain di mall tersebut, kejadian pun dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000,- dengan total nilai Rp223.500.000,-, satu unit handphone iPhone 11 Pro Max, serta satu unit handphone Xiaomi Redmi.
"Dari tangan pelaku, diamankan uang kertas palsu pecahan Rp100 ribuan senilai sekitar Rp35 juta," tutup IPTU Endra Budi.
Penulis: KO_05
Editor: Zet
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.