GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Penjelasan Video Seorang Wanita Dikeroyok di Lombok Tengah

Penjelasan Video Seorang Wanita Dikeroyok di Lombok Tengah

 KANAL ONE, LOMBOK - Riska Puji Astuti melalui kuasa hukum Mohni SH meluruskan pemberitaan Kasta NTB Janapria yang menduga video seorang wanita bernama Ratna dikeroyok 3 wanita, salah satunya Riska.

Mohni mengatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar dan terkesan menyudutkan kliennya. Seharusnya, Kasta NTB Janapria melakukan klarifikasi sebelum menyimpulkan benar tidaknya konten di dalam video tersebut.

"Kami mengklarifikasi terkait pemberitaan yang disampaikan oleh Kasta NTB DPC Janapria, jadi atensi yang disampaikan oleh pihak Kasta sebetulnya tidak benar," ujar Mohni pada Senin 21 April 2025.


Dijelaskan bahwa masalah keduanya berawal dari postingan Kliennya yang menulis kata tidak senonoh melalui facebook (FB), tanpa menyebutkan nama orang tertentu. Postingan tersebut dianggap booming. Sehingga Ratna berbalas pantun dengan cara mengumpat.

Hal ini yang menyebabkan kliennya datang untuk bersilaturahmi serta melakukan klarifikasi di rumah Ratna, di Dusun Bangke Lendang, Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, tepatnya Tanggal 31 Maret 2025, bertepatan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Setelah itu, keduanya sepakat untuk melakukan mediasi di rumah kepala dusun.

"Waktu datang ke rumah Ratna memang benar, klien saya bertiga. Tapi pas beranjak ke rumah kepala dusun Riska dan Ratna berjalan berdua bergandengan tangan, Ronah alias Inaq Tasya mengikuti dari belakang,"ujarnya.

Sebelumnya, diantara kedua belah pihak baik-baik saja. Entah kenapa di tengah perjalanan, Riska dan Ratna terlibat cekcok dan berujung perkelahian. "Mereka berdua murni berkelahi. Keberadaan Ronah alias Inaq Tasya untuk menengahi dan melerai. Jadi tidak ada pengeroyokan," katanya.

Di sisi lain, pihaknya merasa bahwa kliennya tengah dijebak. Sebab di hari yang sama, Ratna langsung melaporkan kliennya ke Polres Lombok Tengah. Dengan nomor: LP/B/116/III/2025/SPKT/POLRES LOMBOK TENGAH/NTB, sampai melakukan visum.

Padahal, hal yang sama dapat juga dilakukan kliennya, jika sejak awal berniat buruk terhadap Ratna." Kalau melapor dan melakukan visum di hari yang sama seperti yang dilakukan Ratna, klien kami juga bisa," ketusnya.

Pihaknya juga mempertanyakan kapasitas Kasta NTB Janapria yang mengintervensi persoalan tersebut. Pasalnya, pernyataannya melalui media massa telah menyebabkan kerugian imateril terhadap kliennya beserta keluarga.

"Kami sudah melaporkan balik ke Polres Lombok Tengah, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan Ratna melalui FB. Laporannya tertanggal 16 April 2025, dengan Nomor: 071/MOH&P/LP-Pid/IV/2025," pungkasnya.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.