GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Pandangan Hukum dan Administrasi Negara terhadap "Transformasi Sertifikat Tanah Lama ke Sertifikat Digital: Menjelang 2026"

Dr.Firzhal Arzh Jiwantara, SH.MH

 Oleh:
Dr.Firzhal Arzh Jiwantara, SH.MH.
Praktisi Dan Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram,
Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027


Bahwa Transformasi sertifikat tanah lama ke sertifikat digital menjelang 2026 merupakan langkah strategis dalam modernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Dari perspektif hukum dan administrasi negara, perubahan ini tidak hanya sekadar memperbaharui format dokumen, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan dan perlindungan hak-hak atas tanah.

Berikut adalah beberapa pandangan hukum dan administrasi negara yang penting dalam konteks ini:

1. Kekuatan Hukum Sertifikat Digital
Bahwa sertifikat tanah merupakan bukti otentik kepemilikan yang diakui oleh hukum berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan diperkenalkannya sertifikat digital, status hukum dari sertifikat tersebut tetap sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik. Hal ini didasarkan pada prinsip hukum bahwa sistem elektronik yang terintegrasi, yang diawasi oleh lembaga negara seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), memiliki legitimasi yang sah di mata hukum.

Secara hukum, sertifikat digital ini akan tercatat dalam sistem pertanahan yang dapat diakses secara elektronik dan memiliki validitas yang terjaga dengan teknologi keamanan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sertifikat digital bukan hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap pemiliknya.

2. Efisiensi Administrasi Negara
Dalam konteks administrasi negara, transformasi ke sertifikat digital merupakan upaya besar untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pertanahan. Proses administrasi yang selama ini dilakukan secara manual dan berbasis dokumen fisik memiliki banyak kekurangan, seperti potensi kehilangan dokumen, kerusakan, atau penyalahgunaan. Sertifikat digital menawarkan solusi dengan memanfaatkan teknologi untuk memastikan bahwa data kepemilikan tanah selalu terjaga dengan baik dan dapat diakses dengan lebih mudah oleh pemilik tanah dan pihak berwenang.

Selain itu, dengan adanya sertifikat digital, pemerintahan dapat lebih mudah melakukan pemantauan terhadap status pertanahan, mempercepat proses pengesahan dan perubahan data, serta mencegah terjadinya manipulasi data yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

3. Perlindungan Hak Atas Tanah
Bahwa salah satu tujuan utama dari transformasi ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik terhadap hak atas tanah. Sertifikat fisik yang selama ini digunakan, meskipun memiliki kekuatan hukum, sering kali menghadapi masalah seperti hilang, rusak, atau bahkan dipalsukan. Sertifikat digital akan mengurangi potensi masalah tersebut karena data tersebut tersimpan dalam sistem elektronik yang lebih aman.

Selain itu, dalam perspektif hak asasi manusia, perubahan ini juga memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dan mengelola hak kepemilikan mereka tanpa hambatan yang berkaitan dengan kerusakan atau kehilangan dokumen fisik. Pemilik tanah akan merasakan manfaat langsung dari sistem pertanahan yang lebih terorganisir dan terjamin keamanannya.

4. Sengketa Pertanahan dan Kepastian Hukum
Bahwa salah satu implikasi hukum yang perlu dipertimbangkan adalah terkait dengan potensi sengketa pertanahan. Sertifikat digital memberikan bukti kepemilikan yang lebih mudah diakses dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Hal ini mengurangi kemungkinan sengketa yang timbul akibat klaim kepemilikan yang tidak jelas. Sistem pendaftaran tanah yang berbasis teknologi juga memastikan bahwa data yang tercatat adalah data yang sah dan tidak dapat dipalsukan.

Di sisi lain, transformasi ini akan mempercepat proses penyelesaian sengketa, karena setiap informasi terkait status tanah akan lebih mudah diakses oleh pihak terkait, seperti pengadilan atau pihak yang terlibat dalam sengketa. Ini akan memperkuat kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan pertanahan.

5. Tantangan dan Persiapan
Meskipun transformasi ke sertifikat digital membawa banyak keuntungan, ada tantangan besar dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah persiapan infrastruktur dan pendidikan masyarakat mengenai pentingnya perubahan ini. Dari sisi administrasi negara, perlu ada koordinasi yang kuat antara BPN dan berbagai pihak terkait agar proses pengalihan sertifikat fisik ke digital berjalan dengan lancar. Penyuluhan kepada masyarakat, terutama yang memiliki sertifikat tanah lama, juga menjadi hal penting untuk memastikan bahwa mereka memahami dan melakukan proses tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Negara juga perlu memastikan bahwa proses perubahan sertifikat ini tidak memberatkan masyarakat, dengan tetap menjaga akses yang adil dan tidak diskriminatif. Selain itu, pelatihan bagi pegawai BPN dan pihak terkait untuk mengoperasikan sistem digital juga menjadi faktor penting dalam kelancaran implementasi kebijakan ini.

6. Implikasi Jangka Panjang
Di masa depan, keberhasilan transformasi ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap modernisasi sistem pertanahan di Indonesia. Dengan sistem pertanahan yang lebih transparan, efisien, dan aman, diharapkan akan mengurangi praktik-praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan yang terkait dengan pengelolaan pertanahan. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan negara, serta mempercepat penyelesaian berbagai masalah pertanahan yang ada di Indonesia.

Kesimpulan

Transformasi sertifikat tanah lama ke sertifikat digital menjelang 2026 adalah langkah maju dalam meningkatkan sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Dari sudut pandang hukum, perubahan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik terhadap hak atas tanah. Dalam aspek administrasi negara, transformasi ini akan membawa efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Meskipun ada tantangan dalam implementasinya, manfaat jangka panjang dari sistem pertanahan digital ini akan memberikan kontribusi besar terhadap pengelolaan pertanahan yang lebih modern dan adil di Indonesia.

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.