IJTI NTB dorong Penerapan Pasal Pidana pada Dugaan Intimidasi Jurnalis
KANAL ONE, NTB - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan atau intimidasi yang dialami oleh Yudina, seorang jurnalis perempuan menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus itu terjadi ketika Yudina berupaya melakukan konfirmasi berupa wawancara kepada salah seorang pengembang perumahan atau developer terkait dampak bencana banjir yang ditimbulkan pada selasa pagi (11 februari 2025).
IJTI NTB mendesak penegak hukum profesional dan memberikan atensi dalam kasus tersebut, karena melibatkan kelompok rentan sebagai korban dugaan intimidasi. Polisi didorong tidak ragu menerapkan pasal-pasal yang mengikat profesi sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap jurnalis.
“Apapun bentuknya tindakan kekerasan atau intimidasi berupa verbal atau fisik tidak boleh ditoleransi, apalagi yang menjadi korban seorang jurnalis Perempuan, yang merupakan kelompok rentan, pelaku harus diproses hukum,” ujar Riadis Sulhi usai mendampingi pelaporan korban ke polres mataram Rabu, 12 Februari 2025.
Riadis berharap langkah pelaporan dugaan intimidasi dan kekerasan menjadi komitmen seluruh lembaga profesi dan perhatian sesama pewarta agar menjadi momentum awal membangun kekompakan sekaligus pembelajaran bagi tindakan tidak terpuji kepada para kuli tinta selama ini.
“Kita harus komit dan kompak menyuarakan protes Bersama. Ini menjadi langkah awal untuk menguji undang-undang pers, sekaligus memastikan perlindungan negara terhadap awak media,” tegasnya.
Sebagai bahan pertimbangan dalam kasus Yudina, IJTI NTB berharap aparat dapat mempertimbangkan sejumlah pasal pidana yang relevan untuk menjerat dugaan intimidasi tersebut.
Selain, pasal pasal 18 Undang-Undang pers nomer 40 tahun 1999 tentang kegiatan menghalang-halangi proses pencarian informasi yang secara khusus mengatur kerja pers, ada juga pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta pasal 352 KUHP tentang tindakan penganiayaan ringan yang menyebabkan tekanan psikologis dan terhalangnya korban untuk bekerja.
“APH jangan pernah ragu menerapkan pasal-pasal yang relevan, tiga pasal itu ada sanksi pidananya, karena kami berkomitmen kasus ini harus sesuai proses hukum,"paparnya.
IJTI NTB mengajak organisasi profesi dan para jurnalis bergandengan tangan mengawal kasus ini agar tetap bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita akan kawal, pantang mundur, apapun hasilnya nanti,” pungkasnya.
Penulis: KO_01
Editor: Zet
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.