KANAL ONE, MATARAM - Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri mengatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada di NTB, baik untuk Gubernur, Wali Kota, maupun Bupati, telah berjalan sesuai prosedur dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
"Pemilu ini telah melalui berbagai proses yang ketat, dan kami pastikan pengawasannya berlangsung maksimal. Namun, tugas kita belum selesai. Demokrasi harus terus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap pemilu semakin tinggi," ujar Hasan Basri dalam acara Evaluasi dan Penguatan Pengelolaan Media Sosial untuk Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Rabu (5/2/2025).
Bawaslu NTB kini mengalihkan fokus pada peningkatan kapasitas pengawasan di tingkat daerah. Hasan Basri menekankan bahwa pengawasan yang solid menjadi kunci dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses demokrasi.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan, Bawaslu NTB telah menjalin 34 kerja sama strategis (MoU) dengan berbagai institusi, termasuk 10 perguruan tinggi, 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah organisasi masyarakat dan komunitas disabilitas.
"Kami ingin memastikan bahwa demokrasi inklusif benar-benar terwujud, bukan hanya menjadi wacana. Keterlibatan komunitas disabilitas dalam proses demokrasi adalah bagian penting dari visi ini," tegasnya.
Selain itu, Bawaslu NTB juga telah membentuk 95 Kampung Pengawasan Partisipatif di berbagai wilayah guna meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawal pemilu. Kota Mataram menjadi daerah dengan jumlah kampung pengawasan terbanyak, sementara Lombok Timur baru memulai inisiatif ini dengan satu kampung pengawasan.
"Kami berharap kampung pengawasan ini terus berkembang agar masyarakat lebih aktif dalam menjaga integritas pemilu," tambah Hasan Basri.
Dengan berakhirnya tahapan Pilkada 2024, Bawaslu NTB mengingatkan bahwa tantangan demokrasi masih besar ke depan. Oleh karena itu, upaya penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat harus terus ditingkatkan agar pemilu mendatang semakin berkualitas dan berintegritas.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.