GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Perspektif Hukum: Mengungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Smart Class Dikbud NTB 2024

Perspektif Hukum: Mengungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Smart Class Dikbud NTB 2024

 Oleh:
Dr.Firzhal Arzhi Jiwantara, SH.MH.
Praktisi Dan Dosen Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram,
Majelis Hukum Dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022-2027

 
Proyek Smart Class yang digagas oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2024 seharusnya menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan memanfaatkan teknologi digital. Namun, proyek ini kini tengah menuai sorotan tajam terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan peralatan praktik literasi digital untuk tingkat SMA. Dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran ini sangat meresahkan karena dapat berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan. Dalam konteks ini, perspektif hukum memainkan peran penting untuk menilai apakah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam pengelolaan dana publik tersebut.
 
1. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Anggaran
 
Pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana publik, terutama yang digunakan untuk sektor pendidikan, wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur dengan tegas bahwa informasi mengenai pengelolaan anggaran publik harus dapat diakses oleh publik. Proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek Smart Class harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila terjadi pengadaan barang dengan harga yang tidak sesuai dengan pasar atau ketidaksesuaian antara anggaran yang diajukan dengan realisasi pengadaan, maka hal ini jelas mencederai prinsip transparansi.
Jika ada indikasi bahwa pengadaan barang atau jasa dalam proyek Smart Class tidak dilaksanakan dengan prosedur yang jelas, terbuka, dan adil, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan investigasi terkait dengan harga barang yang dibeli, serta memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara kompetitif dan berdasarkan kebutuhan nyata dari sekolah-sekolah yang menerima fasilitas Smart Class.
 
2. Pengelolaan Keuangan Negara yang Efisien dan Akuntabel

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pengelolaan dana publik harus dilakukan dengan efisien, efektif, dan akuntabel. Dalam hal ini, dugaan penggelembungan harga atau pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas literasi digital di sekolah akan bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Kejanggalan dalam anggaran ini dapat merugikan negara karena dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pendidikan justru disalahgunakan.
Jika proses pengadaan atau penggunaan anggaran dalam proyek Smart Class tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka ini dapat dianggap sebagai pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kegagalan dalam memastikan efisiensi anggaran dapat menyebabkan kerugian negara yang besar, yang pada akhirnya menghambat upaya pemerintah untuk memajukan pendidikan.
 
3. Potensi Penyalahgunaan Anggaran dan Tindak Pidana Korupsi

Salah satu masalah serius yang dapat muncul dari dugaan penyimpangan anggaran adalah potensi tindak pidana korupsi. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik, seperti penggelembungan harga, pengadaan barang fiktif, atau kolusi dalam pengadaan, dapat dikenakan sanksi pidana. Jika terbukti bahwa ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja menyalahgunakan anggaran proyek Smart Class untuk kepentingan pribadi atau kelompok, maka hal ini harus diproses secara hukum.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum seperti KPK, Polisi, dan BPKP harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Proses pengawasan yang ketat dan investigasi yang transparan harus dilakukan untuk memastikan bahwa dana publik digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan anggaran, pihak-pihak yang terlibat, baik dari Dikbud NTB maupun penyedia barang, harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
 
4. Kegagalan Pengawasan dan Dampaknya
 
Pengawasan yang lemah atau tidak efektif terhadap proyek ini dapat memperburuk keadaan. Menurut Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus diawasi dengan ketat oleh lembaga pengawas internal dan eksternal. Jika pengawasan internal oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB maupun pengawasan eksternal oleh BPKP atau Inspektorat Daerah gagal memastikan bahwa anggaran dan proses pengadaan dijalankan dengan benar, maka ini dapat dianggap sebagai kelalaian yang membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Kegagalan pengawasan juga akan mengurangi efektivitas dari proyek Smart Class itu sendiri. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, proyek ini seharusnya dikelola dengan sebaik-baiknya, namun jika pengawasan yang ada tidak berjalan dengan baik, maka manfaat dari proyek ini bisa terhalang. Oleh karena itu, evaluasi dan penguatan sistem pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan di masa depan.
 
5. Kesimpulan
 
Dugaan penyimpangan anggaran dalam Proyek Smart Class Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024 perlu dibongkar dengan transparansi penuh. Berdasarkan perspektif hukum, penyimpangan anggaran ini dapat melanggar prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas yang diwajibkan dalam pengelolaan dana publik. Jika terbukti ada penggelembungan anggaran, penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi harga, maka tindakan tegas secara hukum harus segera diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum yang transparan dan cepat sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan dengan tepat sasaran, dan untuk memastikan bahwa proyek Smart Class benar-benar membawa manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan di NTB. Penting bagi seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah hingga lembaga pengawas, untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas agar proyek ini dapat mencapai tujuannya tanpa mencederai kepercayaan publik dan merugikan negara.

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.