H.Akhmad Mengikuti Pemeriksaan Setempat Yang Dilakukan PN Mataram di Desa Malaka
KANAL ONE, LOMBOK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Glorious Anggundoro melakukan pemeriksaan setempat di Dusun Klui, Des. Malaka, Kec. Pemenang, Kab. Lombok Utara pada Jumat 24 Januari 2025.
Pemeriksaan setempat ini dalam rangka persidangan perkara nomor 285/Pdt.G/2024/PN Mtr yang teregister pada 20 September 2024.
Pemeriksaan setempat ini dihadiri kuasa hukum penggugat H.Akhmad Salehudin dan kuasa hukum tergugat I Gusti Gede Prajedra, BPN, Kepala Desa Malaka, Kepala Dusun Klui, Babhinkamtibmas dan Babinsa.
Dalam pemeriksaan, Hakim Glorious Anggundoro meminta penggugat menunjukkan batas-batas tanah yang disengketakan.
Selanjutnya, kuasa hukum penggugat, H. Akhmad Salehudin menunjukkan titik-titik koordinat batas-batas tanah dengan mengacu pada Sertifikat Hak Milik No. 57.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum tergugat I Gusti Gede Prajedra menyatakan bahwa titik-titik koordinat batas-batas tanah yang ditunjukkan oleh penggugat adalah tidak benar.
"Cukup sudah ndk perlu ditegaskan lagi, kalau ndak benar ya ndak benar, pembuktiannya di depan persidangan, " ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, H. Akhmad Salehudin menyampaikan rasa sukur karena proses gugatan wanprestasi yang telah dilakukan pihaknya telah berjalan sejak September 2024. Saat ini, proses pemeriksaan setempat oleh Hakim Pengadilan Mataram.
"Alhamdulillah hari ini proses pemeriksaan setempat oleh PN Mataram, dalam gugatan wanprestasi yaitu penggugatnya I Wayan Ardana Putra dan Nonik Hermawati, saya selaku kuasa hukum penggugat menghadiri pemeriksaan setempat," katanya.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.