KANAL ONE, MATARAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.602.931. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp158.864 dibandingkan UMP 2024 yang tercatat sebesar Rp2.444.067.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, pihaknya berharap tak ada kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan. Jika ada persoalan berkaitan dengan kondisi perusahaan yang berdampak pada potensi PHK, maka sebaiknya dibicarakan dengan Disnakertrans NTB.
"Jangan sampai ada PHK. Kalau ada apa-apa, kita diskusi dulu," I Gede Putu Aryadi kepada wartawan, Jumat (13/12).
Ia mengatakan, dengan adanya kenaikan UMP ini, Pemprov NTB berharap hubungan pekerja dan perusahaan semakin erat dan kesejahteraan pekerja semakin meningkat.
"Terimakasih serikat pekerja. Mohon nanti bagaimana kita kolaborasi meningkatkan produktivitas pekerjanya. Kalau dengan meningkatkan produktivitas, berarti tugas dari sarikat pekerja dan sarikat buruh bagaimana mendorong etos kerja anggotanya," kata Aryadi.
Aryadi menambahkan, pemberi kerja harus menyiapkan dan meningkatkan sumberdaya untuk bisa membangun pekerja yang profesional dan produktif, sehingga tercipta hubungan yang industrial yang berkeadilan, berkelanjutan dan harmonis.
Pada saat bertemu dengan asosiasi perusahaan Kamis (12/12) Pj Gubernur NTB, Hassanudin juga berharap bahwa kenaikan UMP ini tidak berdampak pada PHK.
“Saya titip jangan sampai ada PHK. Saya dengan latar belakang militer selalu memikirkan stabilitas dan keamanan. Kita semua harus peduli dengan kesejahteraan masyarakat sesuai Pasal 34 yang mengatur bahwa fakir miskin harus diurus,” ujar Hassanudin.
Hassanudin juga berharap kenaikan UMP ini dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat NTB, terutama di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.
Untuk diketahui, kenaikan UMP 2025 telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTB. Rekomendasi ini didasarkan pada hasil sidang yang digelar pekan awal Desember, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.
Proses penghitungan UMP 2025 mengacu pada formula yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024. Dengan formula tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi NTB merekomendasikan kenaikan sebesar Rp158.864, sehingga UMP 2025 ditetapkan menjadi Rp2.602.931.
Besaran kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kemampuan perusahaan.
Penulis : Dedy Soe
Editor : Dedy Soe
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.