Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
KANAL ONE, MATARAM - Penolakan serta seruan agar pemerintah menunda atau bahkan membatalkan pelaksanaan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 telah disuarakan banyak pihak yang khawatir daya beli masyarakat semakin turun. Kenaikan PPN dinilai bukan langkah yang tepat untuk diambil mengingat kondisi ekonomi saat ini.
Anggota DPRD NTB Made Slamet menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa. Tidak ansih terjadi kenaikan 1 persen pada pengenaan pajak, namun hal itu akan merembet ke banyak aktivitas ekonomi. Sehingga pihkanya pun menolak rencana kenaikan PPN di Januari 2025 ini.
“Saya tidak setuju karena yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil, karena harga-harga pasti akan melambung,” kata Made Slamet.
Menurut politisi PDIP ini, kecenderungan pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat sebagai jaringan pengaman sosial terhadap kenaikan pajak ini. Namun cara tersebut dinilai tak bisa melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN ini. “Walaupun nanti akan diumpan dulu dengan bansos, tetap kita tak setuju,” tegasnya.
Menurutnya, ada banyak alternatif pemasukan negara yang bisa dioptimalkan selain dari menaikkan PPN yang akan memberatkan masyarakat. Salah satunya yaitu dengan mencegah semaksimal mungkin kebocoran negara atau dengan menekan tindakan korupsi di lingkungan penyelenggara negara atau pihak lain yang merugikan negara.
“Begitu juga judi online yang membuat uang lebih banyak keluar harus disetop. Selain judi online, ada juga narkoba yang membuat peredaran uang lebih banyak keluar,” katanya.
Pemasukan negara juga bisa dipotimalkan dari sektor pertambangan dan penggalian. Di sektor ini ada beberapa celah yang bisa dilakukan pengaturan kembali oleh pemerintah agar kontribusi pertambangan bisa lebih besar, sekaligus hal ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan.
Penulis : Dedy Soe
Editor : Dedy Soe
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.