GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Suaeb Qury Apresiasi Kinerja Pemprov NTB Dalam Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024

Suaeb Qury Apresiasi Kinerja Pemprov NTB Dalam Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024

 KANAL ONE, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) meraih Peringkat Pertama sebagai Badan Publik Informatif kategori Pemerintah Provinsi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.

Penghargaan tersebut di terima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Dr Hassanudin yang diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat.

Penghargaan informatif ini merupakan yang keenam kalinya diperoleh Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 2018.

Koordinator Bidang Sosialisasi dan Advokasi Edukasi KI NTB, Suaeb Qury menyampaikan bahwa penganugerahan ini diberikan berdasarkan hasil pelaksanaan Monev KIP Tahun 2024.

"Pemerintah Provinsi NTB memperoleh nilai sebesar 98,52 persen," ujarnya pada Rabu 18 Desember 2024.

Menurutnya, penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas komitmen, prakarsa, konsistensi dan inovasi dalam menjalankan keterbukaan informasi publik di lingkungan Provinsi NTB.

"Komitmen keterbukaan informasi provinsi NTB ini dibuktikan dengan berfungsinya PPID utama melayani dan menyediakan informasi publik untuk masyarakat" kata Suaeb Qury.


Selain itu juga, Pemerintah provinsi NTB melalui PPID Utama dibawah kendali Dinas Kominfo tetap melakukan sosialisasi dan penguatan kapsitas kelembagaan PPID OPD di provinsi NTB.

Lanjut, ia mengapresiasi kinerja PPID utama melalui Dinas Kominfo yang dibawah oleh Dr Najamuddin beserta jajarannya yang sungguh luar biasan dan maksimal dalam memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik.

"Kerja sama yang apik dan kolaborasi dengan semua pihak itulah yang utama dilakukan oleh Pemerintah Daerah" ungkapnya.

"Atas nama Komisi Informasi  Provinsi NTB, Kami turut bangga dan akan tetap mewujudkan komitmen keterbukaan informasi di NTB sebagai pilar utama transparansi dan akuntabilitas publik di NTB" tutupnya.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.