GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Pria Oli Bantah Ancam Bakar Kantor Desa

Pria Oli Bantah Ancam Bakar Kantor Desa

 KANAL ONE, LOMBOK - Pria 'Oli' Rumyadi Adnan yang sempat viral beberapa waktu lalu dilaporkan ke Mapolres Lobar dengan tuduhan mengancam membakar kantor desa Beleka.

Tetapi menanggapi hal ini, Pria Oli Rumyadi membantah bahwa dia berniat membakar kantor desa tersebut. Menurutnya, tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar sama sekali sebab yang dia lakukan adalah menyiram salah satu oknum Kadus setempat menggunakan oli sebagai pelampiasan kekecewaan.

"Saya tidak pernah mau membakar kantor desa, itu salah tuduhannya," kata Pria Oli Rumyadi.

Dilanjutkan, kekecewaan terhadap Kadus dimaksud karena dirinya seperti dipermainkan dalam perkara tanah yang dia klaim. Beberapa kali dirinya meminta kejelasan mengenai sporadik untuk pembuatan sertifikat tetapi tidak pernah diberikan oleh kadus bersangkutan. Termasuk juga masalah SPPT yang tidak pernah diberikan dengan alasan yang tidak jelas.

Mengenai isu bahwa dirinya sudah menyiapkan korek api untuk melakukan pembakaran kantor desa dimaksud, Rumyadi dengan tegas mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

"Demi Allah saya tidak membawa korek seperti yang dituduhkan karena memang saya tidak berniat membakar kantor desa," tegasnya sambil mengangkat sumpah.

Mengenai unsur pelaporan bahwa oli yang dipakai untuk menyiram oknum kadus itu memiliki campuran solar atau bahan bakar lainnya, dia mengatakan tidak mengetahui hal itu. Sebab, dia mengambil oli dimaksud dari bengkel tempat dia mengganti oli motornya.

"Saya ada rekaman tempat saya ganti oli dan saya tidak pernah secara sengaja mencampur oli itu dengan solar," jelasnya.

Lebih jauh Rumyadi mengatakan bahwa dirinya hanya sedang memperjuangkan hak atas tanah warisan miliknya. Dia meyakini bahwa tanah tempat dibangunnya kantor desa dan beberapa petak di sekitarnya telah diambil dengan cara yang tidak benar oleh pihak kepala desa.

Padahal dia sendiri memiliki bukti kepemilikan berupa pipil Garuda dan bukti lainnya. Sementara kepala desa memiliki SHM yang setelah dilihat baru diterbitkan pada tahun 2024 ini.

"Ini yang akan perjuangkan, saya dan keluarga saya tidak pernah menjual atau menghibahkan tanah itu, tapi kenapa bisa dimiliki orang lain," tutupnya heran.

Penulis: KO_01
Editor: Zet

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.