Oleh:
Firzhal Arzhi Jiwantara
Advokat Dan Akademisi/Pengajar Hukum Administrasi Negara Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram
Firzhal Arzhi Jiwantara
Advokat Dan Akademisi/Pengajar Hukum Administrasi Negara Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram
Putusan Mahkamah Agung RI Kasasi Nomor: 189 K/TUN/2024 yang berfokus pada penerapan dan interpretasi peraturan hukum yang sudah ada, tanpa memasukkan kewenangan untuk mengesahkan atau membentuk organisasi advokat, menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berperan dalam menegakkan hukum administrasi negara. Dalam hal ini, Mahkamah Agung berfungsi sebagai penegak kepastian hukum, khususnya dalam hal administrasi negara, yang memberikan arahan terkait penerapan peraturan yang sudah ada, bukan untuk mengesahkan atau membentuk organisasi advokat.
Berikut adalah pendapat hukum mengenai putusan tersebut:
1. Penegakan Hukum Administrasi Negara
Putusan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berfokus pada penegakan hukum administrasi negara, yaitu memastikan bahwa kebijakan atau keputusan administratif yang diambil oleh lembaga atau pejabat negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Mahkamah Agung mengarah pada penerapan peraturan yang ada, dan bukan pada kewenangan untuk mengesahkan atau membentuk organisasi advokat.
Pendapat Hukum: Sebagai lembaga pengadilan tertinggi, Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menafsirkan dan memastikan bahwa setiap keputusan administratif negara berlandaskan pada hukum yang sah. Keputusan administratif yang diambil oleh pejabat pemerintah harus selalu mengacu pada peraturan yang sudah ada dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip dasar hukum administrasi negara, seperti legalitas, kepastian hukum, dan keadilan.
2. Interpretasi Peraturan yang Sudah Ada
Mahkamah Agung dalam putusannya hanya bertindak untuk memberikan penafsiran terhadap peraturan yang sudah ada, khususnya dalam kasus yang menyangkut administrasi negara. Hal ini berarti bahwa Mahkamah Agung tidak mengubah atau menafsirkan ulang peraturan yang tidak sesuai dengan konteks yang ada, melainkan lebih menegaskan bagaimana peraturan tersebut harus diterapkan dalam konteks konkret yang sedang diuji.
Pendapat Hukum: Penerapan peraturan yang sudah ada oleh Mahkamah Agung penting untuk menjaga kepastian hukum, yang merupakan prinsip dasar dalam hukum administrasi negara. Jika Mahkamah Agung memberikan interpretasi yang konsisten terhadap peraturan yang ada, hal tersebut akan memperkuat stabilitas hukum dan memberikan petunjuk bagi penerapan peraturan di masa mendatang. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak perlu merombak atau membentuk peraturan baru, tetapi cukup memastikan bahwa peraturan yang sudah ada diterapkan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
3. Bukan Kewenangan Mahkamah Agung untuk Mengesahkan Organisasi Advokat
Mahkamah Agung dalam kasus ini tidak mengesahkan atau membentuk organisasi advokat, karena hal tersebut bukan merupakan kewenangannya. Pembentukan organisasi advokat adalah kewenangan yang lebih bersifat legislatif atau eksekutif, yang berada di luar kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan.
Pendapat Hukum: Mahkamah Agung lebih berfungsi sebagai lembaga penegak hukum dalam konteks hukum administrasi negara, yang mengawasi penerapan hukum yang berlaku oleh pejabat administratif dan lembaga negara. Untuk pembentukan atau pengesahan organisasi profesi seperti organisasi advokat, seharusnya itu menjadi kewenangan undang-undang atau kebijakan dari badan legislatif atau eksekutif, bukan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak dapat diharapkan untuk mengesahkan atau membentuk organisasi advokat.
4. Fungsi Mahkamah Agung dalam Penafsiran Peraturan dan Penerapan Hukum
Putusan Mahkamah Agung dalam kasus ini menggambarkan pentingnya penafsiran hukum yang jelas dalam konteks administrasi negara. Mahkamah Agung memberikan keputusan berdasarkan peraturan yang ada, sehingga keputusan administratif oleh pemerintah tidak melanggar hak individu atau prinsip hukum yang lebih tinggi. Hal ini menunjukkan pentingnya Mahkamah Agung sebagai pengawal kepastian hukum dan pengarah prinsip hukum administrasi negara.
Pendapat Hukum: Dengan tidak memasukkan kewenangan untuk mengesahkan atau membentuk organisasi advokat, Mahkamah Agung memastikan bahwa perannya tetap terfokus pada penegakan hukum administrasi negara, yang lebih menekankan pada penerapan peraturan yang sudah ada dan menjamin bahwa tidak ada kebijakan atau keputusan administratif yang melanggar norma hukum yang berlaku.
5. Kesimpulan dan Implikasi Hukum
Putusan Mahkamah Agung RI Kasasi Nomor: 189 K/TUN/2024 berfokus pada aspek penegakan hukum yang mengarah pada penerapan peraturan yang sudah ada, tanpa melibatkan pembentukan atau pengesahan organisasi advokat. Ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung lebih berperan dalam menegakkan kepastian hukum administrasi negara dan memastikan bahwa kebijakan dan keputusan administratif yang diterapkan oleh pemerintah dan pejabat administrasi negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mahkamah Agung juga tidak bertindak untuk merombak atau membentuk peraturan baru, tetapi lebih berfokus pada penegakan prinsip dasar hukum yang ada, yaitu legalitas, kepastian hukum, dan keadilan dalam administrasi negara. Oleh karena itu, kewenangan Mahkamah Agung terbatas pada memastikan bahwa peraturan yang ada diterapkan dengan tepat dalam konteks administrasi negara, bukan untuk membentuk organisasi profesi seperti organisasi advokat.
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.