GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Menang Telak, H. Edy Sofyan Nakhodai Apjati NTB

H. Edy Sofyan Ketua Apjati NTB Terpilih Periode 2024-2029 saat ditemui di kediamannya, Selasa (3/12).

KANAL ONE, MATARAM
- Politisi sekaligus pengusaha asal Kota Mataram, H. Edy Sofyan diamanahkan menakhodai Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Provinsi NTB periode 2024-2029.

Politisi senior Partai Golkar Kota Mataram ini terpilih melalui voting pada Musyawarah Daerah (Musda) Apjati NTB yang dirangkai dengan Musyawarah Nasional (Munas) pada 19 - 20 November 2024 di Jakarta.

"Jadi selesai munas dilanjutkan dengan musda seluruh DPD Apjati se-Idonesia. NTB langsung musda dengan stering comite (SC) H. Mu'azim Akbar, selain memang beliau anggota DPR RI, beliau juga mantan ketua Apjati NTB dua periode dan waktu itu saya sekretarisnya," kata H. Edy Sofyan saat ditemui di kediamannya di Mataram, Selasa (3/12).


Edy Sofyan menggantikan H. Madun yang sebelumnya memimpin Apjati NTB selama tiga periode. Ia menuturkan awalnya pemilihan ketua Apjati NTB akan dilakukan secara aklamasi, namun karena Madun tetap ngotot ingin kembali maju maka pemilihan dilakukan dengan sistem voting.

"Karena Haji Madun, sebenarnya mau dilakukan aklamasi karena Haji Madun sudah tiga periode lebih dari cukup. Namun tetap ngoto ingin maju lagi sehingga dilakukan voting biar tidak diskriminasi," imbuhnya.

Dari voting itu, H. Edy Sofyan akhirnya menang mutlak dengan memperoleh 6 suara dari 9 P3MI yang memiliki hak suara.

"Dari 14 P3MI yang ada di NTB, 4 diantaranya aktif diluar Apjati. Sehingga anggota aktif Apjati 10 suara. Namun karena satu berhalangan hadir, maka yang ikut voting 9 suara. Dan dari 9 suara itu, H. Madun mendapatkan 3 suara, dan saya 6 suara," tambahnya.

Dibawah kepemimpinannya Apjati NTB diharapkan kedepan akan lebih baik. Sebagai asosiasi perusahaan jasa TKI, Apjati diharapkan bisa hadir bersama pemerintah dalam upaya menyelesaikan berbagai persoalan TKI yang kian kompleks.

Penulis : Dedy Soe
Editor    : Dedy Soe

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok

Type above and press Enter to search.