Sahnun Ayiitna Dewi bersama Kuasa Hukum S. Firdaus Taringan,SH, SE, M.M |
KANAL ONE, MATARAM - Sahnun Ayiitna Dewi membuat laporan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Lombok Tengah.
Kuasa Hukum Sahnun Ayitna Dewi, S. Firdaus Taringan, mengatakan laporan polisi ini teregister dengan nomer : STTLP/304.B/XI/2024 / SPKT/Polres Loteng/Polda NTB tertanggal 20 November 2024.
Ia menyampaikan bahwa peristiwa dugaan penyerobotan tanah itu terjadi pada Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 11 WITA.
Lokasi berada di Dusun Takar Akar Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
pelaku membawa senjata tajam |
Saat itu, pelaku disinyalir mengintimidasi pengunjung untuk tidak datang ke lokasi. Pelaku juga melakukan pemagaran tanah dan bangunan.
"Kejadian itu merugikan kami, akhirnya kami melapor ke Polres Lombok Tengah," ujarnya di Mataram pada Kamis 21 November 2024.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.