KANAL ONE, MATARAM - Jajaran Pengurus DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi melaporkan Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Lukman Edy ke Polda NTB. Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Imin.
Rombongan Jajaran Pengurus DPW PKB NTB ini dipimpin langsung oleh Ketua DPW PKB NTB Lalu Hardian Irfani.
"Hari ini kami datang ke polda NTB untuk melaporkan mantan sekjend PKB saudara Lukman Edy. Kami laporkan karena menyebarkan berita bohong dan fitnah. Dia mengatakan bahwa Ketum kami, Cak Imin, dalam mengelola partai tidak transparan. Sekali lagi, itu bohong," kata Lalu Ari di Mapolda NTB.
Pihaknya selaku kader PKB di daerah merasa keberatan atas tudingan Lukman Edy tersebut. Kami berkesimpulan Lukman Edy telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PKB meminta Lukman Edy mempertanggungjawabkan perkataannya.
Laporan ke Polda NTB hari ini juga kata Lalu Ari untuk memperkuat laporan di Mabes Polri yang dilakukan oleh jajaran pengurus DPP PKB.
"Kami memperkuat laporan DPP PKB di Bareskrim. Besok juga di polres" semua DPC se-NTB akan melakukan hal yang sama," bebernya.
"Ini bentuk solidaritas kader dan pengurus. Tidak ada instruksi, bentuk kekecewaan dan kemarahan PKB NTB. Hari ini ketum kami diusik dan marah. Kami sebagai kader kecewa, maka kami laporkan," bebernya.
Lebih jauh, Lalu Ari angkat bicara perihal apakah perkataan Lukman Edy ada kaitannya dengan seteru antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Awalnya kan karena pemanggilan Pak Lukman Edy oleh PBNU. Setelahnya, Pak Lukman Edy memberi pernyataan. PKB dan PBNU merupakan entitas yang berbeda. Tidak bisa mengintervensi satu sama lain. PKB ya PKB, NU ya NU. NU urus umat, PKB urusan politik," papar Lalu Ari.
Sebelumnya, Lukman Edy melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar ke PBNU. Gus Imin dilaporkan karena dianggap tidak transparan dalam mengelola anggaran.
Selain DPW PKB NTB, Lanjut Lalu Ari, seluruh DPC NTB se-NTB juga akan melakukan hal yang sama ke polres masing-masing pada Rabu besok.
Penulis: Deddy
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.