GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Dewan NTB Komitmen Sehatkan APBD 2025

Dewan NTB Komitmen Sehatkan APBD 2025
Lalu Wirejaye Anggota Banggar DPRD NTB

 KANAL ONE, MATARAM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan DPRD NTB telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025. Pemprov NTB merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp5,78 Triliun lebih.

Dimana secara garis besar KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 tersebut mencakup tiga komponen yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, Lalu Wirejaye kembali menegaskan bahwa pada APBD 2025 Pemprov NTB dan DPRD NTB berkomitmen untuk menyehatkan APBD dengan mencermati setiap belanja dan pos belanja.

"Bagaimana supaya kedepan ini APBD kita sehat," ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.

Anggota DPRD NTB dari Fraksi Gerindra ini tidak ingin persoalan klasik seperti pihak ketiga yang belum dibayar, kemudian dewan selalu dianggap sebagai penyebab hutang tidak terjadi pada APBD 2025.

"Itu aja setiap tahun jadi PR kita, soal pihak ketiga yang belum dibayar. Kan nggak enak kita, kemudian sedikit-sedikit dewan penyebab hutang padahal tidak begitu. Tapi sekarang kita sama-sama komitmen bersama kantor timur (Pemprov NTB) untuk menyehatkan APBD dan kedepannya semakin baiklah," lanjut pria yang akrab disapa Bang Je ini.

Komitmen untuk menyehatkan APBD 2025 lanjut Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (dapil) 7 Lombok Tengah ini dilakukan dengan pembahasan rancangan APBD secara detail supaya kedepan proyeksi daerah betul-betul sehat dan mengurangi belanja yang dianggap tidak perlu. Termasuk juga kemungkinan akan berpengaruh terhadap realisasi Pokok Pikiran (Pokir) dewan.

"Ya tentu kita tidak ngotot. Ini jadi PR kita, ketika begitu adalah kita menjelaskan kepada masyarakat terkait ada apsirasi-aspirasi masyarakat yang dapat kita penuhi dan tidak, yang tidak dapat kita penuhi apa persoalannya. Nah salah satu persoalannya adalah karena keterbatasan fiskal kita, ini jadi PR kita di masyarakat," ujarnya.

Kemudian memaksimalkan sektor pendapatan di Gili Trawangan dengan menetapkan asumsi yang tidak terlalu tinggi, namun harus realistis dengan target yang bisa dicapai.

"Kemarin misalnya asumsi kita soal Gili Trawangan, kita terlalu berasumsi disitu. Hari ini APBD 2025 kita tidak lakukan, kita yang realistis saja, ada tapi tidak sebanyak asumsi pendapatan kita di tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

"Nanti lebih besar pasak daripada tiang sehingga menimbulkan hutang-hutang daerah. Itu yang kita tekankan pada APBD 2025," tegasnya.

Selain itu lanjut Bang Je opsen pajak sebagai akibat dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) juga harus dipikirkan.

Karena semula proporsi bagi hasil PKB dan BBNKB untuk pemerintah kota dan kabupaten adalah 30 persen, sedangkan pemprov mendapat proporsi 70 persen.

Namun, per 1 Januari 2025, skema tersebut dibalik, sehingga pemerintah kabupaten dan kota mendapatkan proporsi sebesar 60 persen dan pemprov menjadi 40 persen.

"Itu menjadi pemikiran kita di Banggar sehingga mudah-mudahan dengan proyeksi APBD untuk 2025 ini bisa sehat," tutupnya.

Penulis: Deddy
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@lombokepo

Type above and press Enter to search.