KANAL ONE, LOMBOK - Komisi V DPRD Provinsi NTB melakukan kunjungan ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Gunungsari Lombok Barat pada Sabtu (27/7).
Rombongan Komisi V DPRD Provinsi NTB diterima oleh Kepala SMK Negeri 1 Gunungsari Bakiriyanto bersama Wakil Kepala Sekolah dan para Kepala Program.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB Moh Akri mengatakan kunjungan ini dalam rangka melihat langsung aktivitas pendidikan di SMK Negeri V Gunungsari.
Kunjungan Komisi V DPRD Provinsi NTB ke SMK Negeri 1 Gunungsari juga dalam rangka menyerap aspirasi seputar pendidikan.
Anggota Komisi V Fraksi PPP ini berharap SMK Negeri 1 Gunungsari bisa semakin maju dan bisa mencetak lulusan yang terampil sesuai bidang masing-masing.
"Kunjungan lapangan lihat situasi SMK, dan mendengarkan aspirasi, mudahan ke depan SMK ini menjadi unggulan," ujarnya di sela kunjungan.
Kepala SMK Negeri 1 Gunungsari Bakiriyanto menyambut baik kunjungan Komisi V DPRD Provinsi NTB ini. Bakiriyanto mengatakan kunjungan ini menjadi semangat positif untuk memperbaiki kualitas pendidikan di SMKN 1 Gunungsari.
Ada dua harapan yang disampaikan kepada Komisi V DPRD Provinsi NTB. Pertama, SMK Negeri 1 Gunungsari minta dimotivasi agar menjadi SMK BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Dan kedua, dibantu agar bisa menerapkan sekolah sehat.
"Alhamdulillah hari ini rombongan dari Komisi V DPRD Provinsi NTB hadir ke sekolahan, kita saling diskusi, harapannya sekolah ini dimotivasi untuk menjadi SMK BLUD dan kedua dibantu agar SMK ini bisa menerapkan program sekolah sehat, " paparnya.
Khusus untuk rencana program sekolah sehat, SMK Negeri 1 Gunungsari dalam waktu dekat bakal merancang kantin sehat. Menurut Bakiriyanto, kantin sehat menjadi program atensi karena selama ini SMK 1 Gunungsari belum memiliki kantin sendiri meskipun telah berusia 17 tahun.
"Program kantin sehat akan kita rancang, selama ini anak-anak kita kalau istirahat itu jajan di luar, banyak aspek yang kita pertimbangkan agar ini bisa realisasi dalam waktu dekat," pungkasnya.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.