Ketua Bapemperda DPRD NTB, Akhdiansyah |
KANAL ONE, MATARAM - Rencana Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB akan mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) bukan sekedar isapan jempol. Bapemperda justru telah membentuk tim ahli dalam rangka mengevaluasi sekian Perda tersebut.
"Kita sudah mulai diskusi tim inti Bapemperda dengan ekspert (Tim Ahli) 5 orang," ungkap Ketua Bapemperda DPRD NTB, Akhdiansyah di Mataram kemarin.
Dari hasil kajiannya, lima Perda sudah dikunci untuk dilakukan evalusi yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda ini dikomandai tim ahli Ketua IKADIN NTB, Doktor Irfan Suriadiata. Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Penanggulangan Kegiatan Penangakapan ikan yang merusak Sumber Daya Perikanan dalam hal ini dikoordinatori Doktor Muhammad Risnain, Akademisi Fakultas Hukum Unram. Berikutnya Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Perda itu dipandu Doktor Nurudin akademisi UIN Mataram. Keempat Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Nantinya akan dikomandoi Suaeb Quri, Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB. Terakhir Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Desa Wisata akan dipimpin Suyanto Edi Wibowo Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham NTB.
Tim akan membedah kelima Perda tersebut dalam tiga aspek. Pertama sisi Implementasi Perda, kedua sisi konten (materi Perda) dan ketiga ruang lingkup regulasi yang mendukung proses Perda itu. Tim akan melihat apakah sudah mempunyai hukum lanjutan atau tidak seperti Pergub maupun aturan dinas. Perda fasilitasi pesantren misalnya jika belum ada Pergubnya maka tentunya Perda itu mandul.
"Hal-hal ini yang akan kit cek," katanya.
Akhdiansyah mengatakan hasil kajian tim selanjutnya akan direkomendasikan ke Propemperda (Prodak Pembuatan Perda) di Bapemperda selanjutnya.
"Pilihannya adalah Perda itu dirubah, diperbaiki atau dicabut," katanya.
Guru To'i sapaan politisi PKB itu
mengatakan seluruh hasil rekomendasi tim nantinya akan dibawa ke Paripurna akhir masa jabatan Bapemperda pada 30 Agustus mendatang untuk selanjutnya dievaluasi pimpinan. Ada dua output dari rekomendasi yang akan dikeluarkan. Pertama out put internal untuk DPRD NTB sendiri, kedua out put eksternal ditujukan kepada stakeholder yang punya keterkaitan langsung dengan Perda. Misalnya gubernur, dinas bahkan secara vertikal jika Perda itu perlu dicabut pihaknya akan bersurat dengan bahasa rekomendasi ke Mendagri. Diakuinya Bapemperda itu punya hak mengevaluasi merubah dan memperbaiki secara internal.
"Pencabutan di Mendagri iya. Jika itu dianggap penting kami akan rekomendasi (dicabut)," tegasnya.
Guru To'i mengatakan beberapa alasan penting lima Perda itu masuk evalusi diantaranya Perda itu dianggap menjadi diskursus publik akhir-akhir ini. Berikutnya kelima Perda itu memiliki ruang lingkup yang komprehensif dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama maupun ekonomi.
"Makanya ini penting dicek kembali implementasi, konten, efektifitasnya, impacknya bagi masyarakat," terangnya.
Kegiatan Bapemperda tersebut akan dimulai dengan tiga model kegiatan, satu studi dokumen. Outputnya akan lahir Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Setelah itu masuk ke dialog publik. Dialog publik ini kegiatan diskusi secara luas, memberikan masukan terhadap hasil studi dokumen sebelumnya baru diseminarkan. Seminar itu menjadi kesimpulan akhir bahwa semua proses yang dihasilkan Bapemerda sesuai dengan mekanisme berdasarkan argumentasinya.
"Tentunya ini menjadi mandat kerja-kerja selanjutnya baik untuk Bapemperda maupun untuk DPRD," jelasnya.
Menariknya, lanjut Guru To'i evaluasi Perda itu baru ada di NTB. Rujukan hukumnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 pasal 28 tentang Kewenangan Bapemerda melakukan kajian terhadap produk hukumnya.
"Jangan salah paham selama ini Bapemperda dipahami sebagai lembaga yang membuat, merumuskan Perda. Padahal ada satu fungsi lagi, bisa mengevaluasi, bisa mengkaji ulang produk hukum dari berbagai aspek," pungkasnya.
Penulis: Deddy
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.