GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Ria Ricis dan Teuku Riyan Resmi Jadi Janda dan Duda, Hak Asuh Anak Juga Sudah Ditetapkan Hakim

Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai dan hak asuh anak jatuh ke Ria Ricis, meski demikian Teuku Riyan wajib menafkahi anak 10 juta perbulan (kolase foto/KO)

KANAL ONE
- Selebritis Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan. 

Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi  itu berpisah setelah membina rumah tangga selama hampir tiga tahun. Percerian pasangan seleb ini diungkapkan oleh Humas PA Jakarta Selatan Taslimah.

"Pertama, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat. Mengabulkan gugatan penggugat  menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat" kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat 3 Mei 2024.

Lebih lanjut, Taslimah juga menjelaskan mengenai hak asuh anak dari pasangan selebriti tersebut yang jatuh ke tangan Ria Ricis.

“Terus, anak penggugat dengan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Taslimah selaku Humas PN Jakarta Selatan juga menjelaskan mengenai hak asuh anak dari pasangan selebriti tersebut yang jatuh ke tangan Ria Ricis. 

Meski keputusan hak asuh anak jatuh ke tangan Ria Ricis, Taslimah mengingatkan agar penggugat (Ria Ricis,red) tidak boleh menghalangi Teuku Riyan bertemu dengan anaknya.

“Terus, anak penggugat dengan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat,” terangnya.

Terkait uang nafkah anak, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tergugat Teuku Riyan harus memberikan Rp10 juta perbulan.

“Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri,” tulis Taslimah.

“Ada nominalnya, sebesar Rp10 juta per bulan. Itu putusan Majelis Hakim,” imbuhnya. 


Penulis  : KO_04
Editor   : Zet

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News
@tagarlombok

Type above and press Enter to search.