Akhmad Salehudin Hadiri Sosialisasi The Noak Villa
KANAL ONE, LOMBOK - Mediasi dan sosialisasi pembangunan vila di Dusun Klui berlangsung pada Jumat 3 Mei 2024 di aula kantor desa Malaka, Pemenang, Lombok Utara.
Sejumlah pihak terkait diundang seperti I Wayan Ardana Putra cs, Ayu Ariani cs, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan perangkat desa Malaka.
Mediasi ini untuk mencari solusi persoalan tanah yang melibatkan I Wayan Ardana Putra dengan Ayu Ariani cs.
I Wayan Ardana Putra memberikan mandat kepada Pengacara Akhmad Salehudin untuk hadir.
Saat dikonfirmasi, Akhmad mengatakan proses menuju pembangunan The Noak Villa ada kendala dengan pihak Ayu Ariani cs.
Padahal menurut Akhmad, I Wayan Ardana Putra telah membeli tanah seluas 9247 meter persegi atasnama Elisabeth Ariani Delhaes.
Perikatan jual beli antara I Wayan Ardana Putra dengan Elisabeth Ariani Delhaes dilakukan di notaris Munawir Asari pada tanggal 19 februari 2019.
"Sudah dibeli sama I Wayan Ardana Putra, secara hukum ini sudah kuat bahwa pihak pertama sudah menjual ke I Wayan Ardana Putra berdasarkan akte perikatan jual beli tersebut," ujarnya.
Acara mediasi tidak dihadiri oleh pihak Ayu Ariani cs. Sehingga dilanjutkan dengan sosialisasi pembangunan vila.
Akhmad Salehudin menyampaikan bahwa I Wayan Ardana Putra berencana membangun 21 unit vila. NamanyaThe Noak Villa.
Pembangunan The Noak Villa bakal berdampak positif bagi perekonomian warga sekitar. Karena dalam proses pembangunan nanti, warga sekitar bakal dilibatkan untuk bekerja.
"Ada 21 vila, bisa serap tenaga kerja, " ujar Akhmad Salehudin.
Kades Malaka Akmaludin Ichwan merespon positif rencana pembangunan The Noak Villa. Ia mengatakan pemerintah desa welcome sepanjang untuk kemajuan desa Malaka.
Ia menilai realisasi pembangunan The Noak Villa bisa menjadi peluang pekerjaan baru bagi warga sekitar.
"Jadi kalau berkaitan dengan persoalan pembangunan ini pada dasarnya sangat mendukung dan sangat setuju, mudah-mudahan ini segera (realisasi), karena berdampak bagi perekonomian," ujar Kades Malaka.
Kades mengatakan pemerintah desa berusaha menciptakan iklim investasi kondusif. Ketika investor mengalami kendala dengan proses investasi, maka pemerintah desa Malaka berusaha mencari solusi kekeluargaan dengan cara mediasi.
"Tupoksi kami di desa ini adalah bagaimana cara kita menciptakan kondisi kamtibmas, tentunya kami akan berupaya bagaimana kita bisa memfasilitasi mediasi, " ujarnya.
Saat dihubungi via handphone, Ayu Ariani melalui Pengacara bernama Rusdiansyah mengatakan pihaknya menghormati undangan tersebut. Hanya saja kliennya tidak bisa hadir karena masih ada kesibukan lain.
Rusdiansyah mengatakan tanah yang diklaim untuk The Noak Villa tersebut masih belum clear dengan kliennya.
Ia mengatakan kliennya tidak melakukan jual beli tanah kepada I Wayan Ardana Putra. Menurutnya, yang benar adalah pinjam-memimjam.
Rusdiansyah tidak melarang rivalnya itu membangun vila. Namun, pihaknya bakal menempuh jalur hukum untuk melakukan penyelesaian.
"Sebenarnya antara klien saya dengan Pak Putra itu bukan jual beli, jadi klien saya itu minjem uang 150 juta, jadi bagi kita kalau mau bangun ya silahkan aja, nanti kita berproses secara hukum," ujar Rusdiansyah.
Penulis: KO_02
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.