GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Tahapan Pilkada 2024 Sudah Resmi Dimulai

Tahapan Pilkada 2024 Sudah Resmi Dimulai

 KANAL ONE, MATARAM - Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 telah resmi dimulai.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

"Tahapan pilkada 2024 sudah resmi dimulai," ujar Komisioner KPU NTB Agus Hilman, pada Selasa 30 Januari 2024.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman
Komisioner KPU NTB Agus Hilman

Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan Pemilu dan tahapan Pemilihan secara serentak dalam tahun yang sama pertama dalam sejarah kepemiluan di Indonesia.

Tentu ini menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sepuluh kabupaten/kota di NTB.   

Dalam PKPU tahapan tersebut, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024.

Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024.

Kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan.

Secara umum, tahapan penyelenggaraan Pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Sementara tahapan penyelenggaraan Pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih. Pungkas Komisioner KPU NTB Agus Hilman.

Penulis: KO_02
Editor: Hadi

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.