Nyonya Lusy Pemohon Praperadilan melawan Polisi di Pengadilan Negeri Mataram (KO) |
KANAL ONE, MATARAM - Sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan barang miliknya sendiri dengan tersangka Nyonya Lusy masih bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Kelik pada Rabu 24 Januari 2024 sore tadi mengagendakan penyerahan kesimpulan masing-masih pihak.
"Sesuai dengan putusan waktu sidang kemarin bahwa kita masing dari pemohon dan termohon praperadilan menyerahkan kesimpulan," jelas Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, I Made Yasa, Rabu (24/01).
Memang dalam acara persidangan kesimpulan dari pemohon dan termohon praperadilan menyerahkan kesimpulan secara langsung kepada hakim, namun karena kendala ketua majelis hakim memiliki agenda sidang yang pada akhirnya pemohon dan termohon praperadilan ke Panitera pengganti.
"Itu hal yang lumrah dalam persidangan karena memang kesimpulan itu tinggal diserahkan aja. kalaupun digelar persidangan begitu dibuka kemudian penyerahkan kesimpulan pasti ditutup lagi sidangnya," imbuhnnya.
Nyonya Lusy melalui Tim Kuasa Hukum I Made Yasa mempraperadilankan Polda NTB ke Pengadilan Negeri Mataram.
Gugatan Praperadilan Polda NTB ke Pengadilan Negeri Mataram ini terpaksa ditempuh Nyonya Lusi sebab proses penyidikan, penetapan tersangka, hingga penyitaan aset, dinilai cacat prosedur.
Sementara pemohon praperadilan Nyonya Lusy terus menyebut jika kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan pelapor Ang San San adalah rekayasa semata.
"Mereka menjadikan aku tersangka itu memang dibuat oleh Ang San San makanya kalau sudah diperdata diselesaikan saja, karena semua laporan rekayasa semua," papar Nyonya Lusy di PN Mataram.
Praperadilan terhadap penyidik Ditkrimum Polda NTB yang dimohonkan Nyonya Lusy pedagang alat elektronik asal kabupaten Sumbawa ini bergulir di Pengadilan Negeri Mataram, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan barang di toko milik keluarganya yang kebetulan dikelola oleh almarhum adiknya Slamet Riyadi dan mantan istri adiknya Veronica Anastasya.
Pedagang berusia 58 tanun ini, berkonflik dengan bekas istri almarhum adik kandungnya sejak meninggalnya Slamet Riyadi pada tahun 2021 silam.
Mantan iparnya diduga mau menguasai seluruh bisnis dan hasil bisnis yang telah dikelola adiknya itu jauh sebelum menikah dengan pelapor yang tak lain adalah mantan adik iparnya ini. Bahkan lebih menyakitkan Nyonya Lusy dituduh mencuri barang di toko miliknya sendiri.
"Dilapor saya tahun 2021 bahawa saya mengambil barang isu toko, tapi bahwa sebenarnya yang mencuri itu Ang San San. dia curi emas, curi sertifikat, surat penting-penting dia bakar," pungkas Lusy.
Penulis: KO_04
Editor: Zet
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.