Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusri |
KANAL ONE, MATARAM - 1337 calon Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Mataram lulus berkas administrasi.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menyampaikan kategori lulus administrasi adalah harus terpenuhi semua kelengkapan berkas, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan.
Bahkan didalam perkretuan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 ini, tidak diperkenankan calon Pengawas TPS terdaftar sebagai anggota partai politik yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Selama dia (Calon PTPS) masih ada namanya didalam Sipol maka otomatis yang bersangkutan tidak lolos administrasi. Dan itu sudah kami perintahkan Panwascam di semua kecamatan mengkroscek pada laman Sipol." Ujar Yusril kepada Kanal One, Kamis 11 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kota Mataram menyampaikan, hingga hari ini, Panwaslu Kecamatan yamg ada di Kota Mataram sudah mengumumkan calon Pengawas TPS yang lulus administrasi.
Berdasarkan data, berikut rincian calon anggota Pengawas TPS yang lulus administrasi. Kecamatan Mataram 257, Kecamatan Sekarbela 163, Kecamatan Ampenan 255, Kecamatan Selaparang 240, Kecamatan Cakranegara 212, Kecamatan Sandubaya 210.
"Total calon anggota PTPS yang lolos administrasi sebanyak 1337 orang pendaftar tersebar diseluruh Kecamatan se Kota Mataram." Reken Yusril menjumlahkan besaran calon Pengawas TPS.
Selanjutnya calon Pengawas TPS ini akan mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 2 s.d 17 Januari 2024.
Diakhir komentarnya Yusril menyampaikan harapan kepada masyarakat Kota Mataram untuk memberikan masukan ataupun tanggapan dari masyarakat kaitanya dengan calon Pengawas TPS yang telah lulus seleksi administrasi.
"Prinsip pembentukan PTPS inikan, hemat waktu, hemat biaya, efektif dan efesien. Jadi harapannya masyarakat bisa terlibat minimal menyampaikan kepada kami apabila ada calon PTPS terbukti melanggar syarat pendaftaran. Biar kami tindak tegas." Tutup Yusril.
Penulis : KO_06
Editor: Hadi
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.