GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

KPPPA Gandeng Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham NTB, Sosialisasikan Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

KPPPA Gandeng Ditjen HAM dan Kanwil Kemenkumham NTB, Sosialisasikan Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

 KANAL ONE, Mataram - Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Pungka Sinaga, hadir sebagai narasumber membahas peran Kanwil Kemenkumham NTB khususnya Bidang HAM dalam Sosialisasi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan atau CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) pada Kamis (23/11) mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan.

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan Direktorat Jenderal HAM ini, Pungka menyebutkan program yang diinisiasi Kanwil Kemenkumham NTB dari tahun 2021 hingga 2023 terkait penghapusan diskriminasi perempuan khususnya di NTB.

Pada Tahun 2021, pihak Kanwil Kemenkumham NTB mengangkat kajian terkait perempuan dan anak dari kasus perceraian di NTB dan membuat edukasi melalui film tentang tata cara penanganan kasus hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tidak berhenti disana, tahun 2022 Kanwil Kemenkumham NTB membuat film tentang pengaduan pelanggaran HAM terhadap Hak Kerja Perempuan.

"Tahun 2023 ini, kami telah membuat film pencegahan pernikahan anak dengan judul Andini dan Kanwil Kemenkumham NTB juga memberikan layanan kepada masyarakat berbasis HAM dengan fasilitas  yang memadai," jelas Pungka.

Hal ini sejalan dengan Menkumham Yasonna H. Laoly yang memastikan jajarannya di Kemenkumham menangani dan menindaklanjuti berbagai isu HAM yang berkembang dan memerlukan perhatian.

Lebih lanjut Pungka juga menyebutkan KKP HAM dan Aksi HAM yang dilakukan juga salah satunya fokus terhadap Perempuan. Pihaknya juga mengkaji terkait perlindungan perempuan dan mengadakan diskusi publik yang bekerjasama dengan DP3AP2KB, Akademisi dan Aktivis Perempuan di NTB. (KO_02)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.