Kemenkumham NTB Fasilitasi Penyusunan Prolegda Lombok Tengah
KANAL ONE, Lombok - Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Ruang Rapat Kabag Hukum Pemkab Lombok Tengah, Selasa (7/11).
Tim yang berjumlah 4 pegawai dipimpin Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Ni Ketut Citrawati dan diterima Kabag Hukum Setda Pemkab Lombok Tengah Herman Edy. Ni Ketut Citrawati menekankan peranan penting Prolegda dalam mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), otonomi daerah dan tugas pembantuan yang diemban oleh pemerintah daerah.
Dalam pertemuan tersebut tim dari Kanwil Kemenkumham NTB mempertanyakan raperda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai skala prioritas dalam Program Legislasi Daerah Tahun Anggaran 2024.
Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Herman Edy menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024 dan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok tengah Tahun 2023 terdapat 4 daftar Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD Kabupaten Lombok Tengah, 20 daftar Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan 3 daftar Rancangan Peraturan Daerah Komulatif Terbuka.
"Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyambut baik kunjungan dari Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dan sudah berkomitmen akan bekerja sama dengan maksimal yaitu dengan cara mengajukan permohonan fasilitasi harmonisai dengan mengirimkan data dukung yang lengkap dari SK Prolegda, SK Tim Penyusun, Naskah Akademik, dan/atau Penjelasan/Keterangan serta draf rancangan Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah guna mendukung target Kanwil Kemenkumham untuk memperoleh Legal Award pada tahun mendatang," jelas Herman Edy.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam sejumlah kesempatan mengatakan, banyak peraturan yang tidak harmonis dan saling tumpang tindih, sehingga tujuan dari harmonisasi adalah untuk mencapai sebuah keselarasan agar peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan peraturan yang sejajar. (KO_02)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.