GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Jelang Putusan Tersangka Mafia Tanah Cabut Permohonan Praperadilan

juru bicara PN Mataram Lalu Muhammad Sandi
juru bicara PN Mataram Lalu Muhammad Sandi, saat memberikan keterangan pers (ist/KO)

KANAL ONE, MATARAM
– Tersangka kasus dugaan mafia tanah berinisial MH mencabut permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Hal tersebut diungkapkan juru bicara PN Mataram Lalu Muhammad Sandi, Jumat 10 November 2023.

“Ada permohonan masuk untuk mencabut praperadilan dari kuasa tersangka. Sidang ditunda untuk mengeluarkan putusan atau penetapan,” katanya saat menemui massa yang berunjukrasa di PN Mataram.

Pencabutan permohonan praperadilan itu dilakukan saat proses sidang memasuk tahap kesimpulan. Sehingga hakim menunda sidang untuk mengeluarkan penetapan atau putusan.

“Produk pengadilan itu ada dua. Jika mengeluarkan putusan untuk penetapan, jika mengeluarkan penetapan berkaitan dengan permohonan pencabutan,” ujarnya. 

“Proses praperadilan sudah sampai ke kesimpulan jadi kembali hakim yang menyidangkan apakah produk putusan atau penetapan karena itu berkaitan dengan hukum acara,” jelasnya.

Sebelumnya puluhan masa LSM Kasta menggelar aksi di PN Mataram meminta hakim berani memberantas mafia tanah di NTB yang telah menyebabkan kerugian pada masyarakat.

Pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris mengatakan seorang hakim yang memimpin jalannya praperadilan merupakan hakim yang memenangkan tersangka dalam perkara perdata sebelumnya.

Kasta mempertanyakan independensi hakim dalam praperadilan yang diajukan tersangka berinial MH yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB.

“Hakim yang mengadili praperadilan ini adalah hakim yang memenangkan DPO pada kasus perdata sebelumnya. Ini berpotensi terjadi conflict of interest,” katanya.

Dia mengatakan akan melaporkan hakim tersebut termasuk Ketua PN Mataram ke Komisi Yudisial (KY) atas penunjukan hakim tersebut.

“Senin besok kami akan melaporkan ke KY. Karena sekarang lagi heboh di MK soal independensi hakim,” ujarnya. (KO-01)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.