GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

Dukung Lawan Mafia Tanah, Hakim PN Mataram akan Dilaporkan ke KY

Aksi unjuk rasa Kasta NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram untuk melawan mafia tanah, Jumat 10 November 2023 (Ist/KO)

KANAL ONE, MATARAM
– Massa Kasta NTB kembali menggedor Pengadilan Negeri (PN) mempertanyakan independensi hakim tunggal PN Mataram dalam permohonan  praperadilan yang diajukan tersangka dugaan mafia tanah, Jumat 10 November 2023. 

Pembina Kasta NTB Lalu Wink Haris mengatakan seorang hakim yang memimpin jalannya praperadilan merupakan hakim yang memenangkan tersangka dalam perkara perdata sebelumnya.

Kasta mempertanyakan independensi hakim dalam praperadilan yang diajukan tersangka berinial MH yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTB.

“Hakim yang mengadili praperadilan ini adalah hakim yang memenangkan DPO pada kasus perdata sebelumnya. Ini berpotensi terjadi conflict of interest,” katanya.

Dia mengatakan akan melaporkan hakim tersebut termasuk Ketua PN Mataram ke Komisi Yudisial (KY) atas penunjukan hakim tersebut.

“Senin besok kami akan melaporkan ke KY. Karena sekarang lagi heboh di MK soal independensi hakim,” ujarnya.

Humas PN Mataram Lalu Sandy mengatakan secara administrasi tidak ada masalah dalam penunjukkan hakim tersebut. Terlebih lagi status DPO yang diterbitkan Polda NTB usai tersangka mengajukan praperadilan.

“Perlu kami jelaskan permohonan praperadilan yang dilakukan tersangka tidak menyalahi praperadilan, yang mengajukan kuasanya dan itu diatur dalam hukum acara pidana,” katanya.

Dia menjelaskan permohonan praperadilan lebih dulu dilakukan setelah terbit status DPO.

“Secara administrasi tidak ada yang salah walaupun tersangka tidak hadir di sidang dan menurut bukti surat termohon statusnya DPO. Karena surat kuasa 20 Oktober kemudian diajukan 23 Oktober, penetapan DPO sekitar 26 Oktober. Ketika yang hadir kuasa aturannya memperbolehkan,” jelasnya. (KO_01)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.