KANAL ONE, Mataram - Lelang sebidang tanah dan bangunan di Dasan Tereng, Narmada, Lombok Barat oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang - KPKNL Mataram menuai protes.
Protes terhadap lelang KPKNL Mataram ini disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rajawali, H. Akhmad Salehudin bersama warga.
Ketua LSM Rajawali H. Akhmad menilai limit lelang 1 bidang tanah seluas 452 meter persegi dan bangunan di Kabupaten Lombok Barat itu terlalu rendah bila dibandingkan dengan appraisal pihaknya.
"Kami datang karena ada keresahan masyarakat atas lelang dengan harga Rp. 1 Milyar 50 Juta," ujarnya di KPKNL Mataram, Kamis 19 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil appraisal atau perhitungan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk oleh pemilik obyek dan bangunan maka nilai obyek adalah sebesar Rp 2,1 milyar.
Ia ingin pihak KPKNL Mataram menerima data hasil appraisal pihaknya untuk dijadikan data pembanding penentuan nilai limit agar lebih tinggi.
"Artinya taksiran nilai harusnya diatas Rp. 2 milyar," katanya.
Petugas Lelang, Deny Ardiansyah, mengaku KPKNL Mataram tidak sembarang menetapkan lelang jika berkas dan persyaratannya tidak lengkap.
"Kami KPKNL Mataram tidak sembarang menetapkan lelang," ujar Dony.
Terkait limit obyek yang dianggap terlalu rendah, Dony menegaskan itu bukan ranah KPKNL Mataram tapi menjadi ranah pemohon lelang.
Meskipun begitu, Ia bakal menyampaikan protes tersebut kepada pemohon lelang yakni Bank Mandiri.
"Jadi mereka (Bank Mandiri) ketika mengajukan lelang ke Kami itu sudah menetapkan nilai limit, nah nilai limit itu dasarnya adalah nilai penafsiran mereka, Ini besok Kami akan sampaikan ke pihak bank (pemohon lelang), " tegasnya. (KO_02)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.