GpYlTUY0GpOiTSGlBSAlTSG0TY==

3 Sosok Cawapres Pendamping Prabowo, Koalisi Indonesia Maju Masih Tarik Ulur

Partai koalisi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) masih tarik ulur soal siapa pendamping Capres Prabowo pada pemilu presiden 2023. (kolase foto/ KO)

KANAL ONE, JAKARTA
- Siapa sosok Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto masih menjadi misteri.

Sosok Wakil Presiden hingga saat ini masih terus dikocok partai koalisi pendukung Prabowo.

Wakil Presiden pendamping menteri pertahanan ini sempat mengemuka, diantaranya putra sulu Presiden Jokowi, dan purti almarhum Presiden Abdurrahman Wahid, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenni Wahid.

Baca Juga: Cak Imin Mangkir Diperiksa KPK Hari Ini , Minta Diperiksa Hari Kamis

Terbaru, ada 3 sosok yang menjadi bahasan dan diskusi Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Mudah-mudahan dengan semangat  kebersamaan, mudah-mudahan nanti mereka akan menghasilkan mufakat dan musyawarah dari pertemuan tersebut," ujar Wakil Ketum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan.

Viva Yoga mengatakan adanya 3 nama Cawapres. Ketiganya berasal dari usulan tiga partai politik pendukung Prabowo yang tergabung di KIM (Koalisi Indonesia Maju).

PAN, Golkar dan Partai Bulan Bintang (PBB), berikut nama Cawapres dari masing-masing partai.

1. Erick Thohir dari PAN

2. Airlangga dari Golkar

3. Yusril Ihza Mahendra dari PBB

Yoga menjelaskan bahwa pembahasan mengenai bakal cawapres berada pada level diskusi dan menyamakan frekuensi dari anggota koalisi.

Komitmen itu, menurutnya, juga dipegang teguh meskipun sosok bakal cawapres yang terpilih nantinya bukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. 

"Jika nanti dalam pembicaraan-pembicaraan di antara para ketum itu yang keluar adalah nama selain nama-nama yang sudah diusulkan, bahkan mungkin nama yang betul-betul berbeda dari usulan para ketum yang ada, saya kira, kami semua akan menghormati dan melaksanakan itu sebagai keputusan dalam pemenangan Pilpres," kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 8 September 2023.

Baca Juga: Bacalag PKS Ini Dukung Kapolri Berantas Judi Online karena Sudah Meresahkan

Eddy pun berharap nantinya tidak ada perdebatan dan berbeda pendapat yang cukup berarti dalam diskusi KIM terkait penentuan sosok cawapres.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024, waktu pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.(KO_01)

Komentar0

Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.

Cari Berita Lain di Google News

Type above and press Enter to search.