Tersangka IK (32) warga Gerung Butun Kelurahan Mandalika ditangkap setelah mencuri dua keris pusaka
KANAL ONE, MATARAM - Seorang pria berinisial IK (32) warga Gerung Butun Barat, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, ditangkap polisi atas dugaan pencurian dua keris keramat dan berbagai barang berharga.
Kejadian tersebut terjadi pada 16 Juli 2023 di rumah korban di BTN Swete, Kelurahan Turide, Kecamatan Sandubaya.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh. Nasrullah, menjelaskan bahwa saat rumah korban kosong, IK melancarkan aksinya dengan merusak jendela untuk masuk ke dalam rumah. Beberapa barang berharga seperti dua keris keramat, mesin gerinda, dan bor listrik berhasil dicuri oleh pelaku.
"Kerugian ditaksir korban mencapai 100 juta rupiah," sebut Nasrullah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Rumah Kos dan Hotel di Mataram
Selain itu, IK juga mengakui bahwa barang-barang hasil curian tersebut telah dijual, kecuali satu keris yang belum sempat terjual. Polisi masih terus menyelidiki barang-barang yang sudah terjual oleh pelaku.
Ternyata, ini bukan kali pertama IK terlibat dalam tindakan pencurian. Sebelumnya, ia juga pernah mencuri televisi dan tabung gas di wilayah yang sama, sesuai dengan laporan dari warga yang kemudian masuk ke Polsek Sandubaya.
Baca Juga: Penyerobot Tanah Warisan di Ombe Baru Dilaporkan Polisi
IK, yang merupakan residivis, berhasil ditangkap pada 31 Juli lalu. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
"Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua perinciannya dan memastikan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dapat dipulihkan kepada korban,"pungkasnya.(KO_01)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.