Polresta Mataram melakukan upaya penertiban melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan Razia Miras disejumlah tempat yang menjual barang tersebut dengan tanpa izin (istimewa/KO)
KANAL ONE, MATARAM - Sebagian besar masalah yang muncul akhir akhir ini mengakibatkan gangguan Kamtibmas di Kota Mataram, disinyalir karena pengaruh konsumsi Miras yang banyak terjual di sejumlah Cafe atau tempat Hiburan Malam.
Menindaklanjuti hal tersebut Polresta Mataram melakukan upaya penertiban melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan melakukan Razia Miras disejumlah tempat yang menjual barang tersebut dengan tanpa izin.
Baca Juga: Kangen Kepingin Pulang, Pemuda Asal Kupang NTT Curi Celengan Tetangga
"Sebagai Tindak lanjut dalam menjaga Harkamtibmas serta menjawab keluhan dan keresahan masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram, Polresta Mataram melakukan Minuman Keras (Miras) berbagai jenis di sejumlah Tempat Hiburan (Cafe) yang ada di Kota Mataram. Dan ini akan terus dilakukan di semua tempat yang menjual tanpa izin,"ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK MH.,dalam konferensi pers hasil pelaksanaan KRYD selama 2 hari terakhir, di Lapangan Polresta Mataram, Jum'at (25/08/2923).
Dari kegiatan yang dilakukan 2 hari tersebut, Polresta Mataram Menyita 1003 Botol miras berbagai jenis diantaranya 402 botol Miras Tradisional (Jenis Tuak), 114 botol Miras Tradisional (Jenis Brem), 89 botol Miras Tradisional (jeris Arak), 43 Botol Minol Anggur, 51 Botol Bir Hitam, 175 botol bir Putih, 82 botol Vodca, serta 47 botol Wisky.
Dikatakan Kapolresta, bahwa hampir semua jenis kejahatan yang muncul akhir-akhir ini di kota Mataram akibat nya konsumsi Miras seperti kejahatan penganiayaan, pencurian, perkelahian serta keributan yang mengganggu kenyamanan masyarakat lain.
"Oleh karena itu kami mencoba menelusuri penyebab kejahatan tersebut dari hulu, karena konsumsi Miras sangat rentan dengan timbulnya masalah kejahatan,"ucap Pria Pamen Polri Melati tiga ini.
Disamping menyita miras yang dijual tanpa izin, terhadap pelaku (Penjual) akan dilakukan penindakan administratif sesuai peraturan daerah (Perda) Kota Mataram yang telah ditetapkan.
"Penjual tentu akan diproses Tipiring sesuai ketentuan yang ada,"tegasnya.
Terakhir Kapolresta Mataram berharap dengan kegiatan Razia tersebut masyarakat khususnya kepada penjual tanpa kelengkapan surat izin agar segera dihentikan bila tidak ingin didatangi petugas setiap saat.
Baca Juga: Pembunuhan Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Pelayat Sampaikan Belasungkawa
"Kami pukul rata, semua tempat akan kami razia termasuk tempat yang memiliki surat izin, kita harus pastikan surat izin jenis apa saja yang dapat dijual oleh si pemegang surat izin tersebut mengingat ada banyak golongan Minol /mirasdalam ketentuan yang berlaku,"ucapnya.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabag OPS Polresta Mataram, Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kasat Samapta Polresta Mataram, Kabag Propam Polresta Mataram, serta Kasi Humas Polresta Mataram.(Ko_01)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.