Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat - Lantaran tanah miliknya diklaim oleh orang lain, Dewa Gede Juliarsa (30) warga Karang Bata Utara, Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, akhirnya melapor ke polisi.
Pasalnya, akibat klaim sepihak itu, pihaknya tak bisa mengurus sertifikat hak milik ke BPN.
Sebidang tanah seluas 45 are, milik Dewa Komang Sari ialah persawahan di Dusun Ombe Bebai, Desa Ombe Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
"Tanah ini pemiliknya saya. Saya dapat turun temurun dari kakek saya. Tapi kok tiba-tiba ada yang mengklaim?. Jelas saya keberatan," kata Dewa Gede Juliarsa, Senin 28 November 2022.
Dewa menjelaskan, tanah itu tadinya seluas 65 are, namun karena terkena pembangunan jalan sehingga tersisa 45 are. Sejak turun temurun tiga generasi, tanah sawah itu dikelola atau digarap oleh keluarga H Ahmad (65) warga setempat.
"Tanah sawah ini pun sudah digarap tiga keturunan dari keluarga bapak Haji Ahmad, sampai sekarang. Silahkan tanyakan langsung penggarapnya," katanya.
Dewa menjelaskan, silsilah tanah tersebut dari Kakek Buyutnya bernama Dewa Tagel, kemudian turun ke kakeknya bernama Dewa Komangsari, dan ke bapaknya bernama Dewa Komangsari, dan sekarang menurun ke dirinya.
"Kami dari kasta Dewa, kok bisa tanah diklaim oleh Ida. Secara silsilah keluarga tidak ada, jangankan masih keluarga kenal pun kami tidak," tandasnya.
Dewa Gede Juliarsa menegaskan, tanah itu miliknya. Apalagi tiap tahun ia masih menerima hasil dari penggarap, dan tiap tahun pula dirinya membayar pajak.
"Tanah ini milik saya dan saya masih terima hasil tanah serta membayar pajaknya setiap tahun," tegas dia.
Dewa menegaskan, ada keanehan dari klaim yang diajukan Ida Made Arke. Sebab pipil yang dipakai berbeda objek tanah. Lokasinya bukan Ombe tapi Desa Panaraga, Distrik Gerung, dengan ahli waris di lokasi Subak Babakan Lauk seluas 87 are.
"Terus darimana dia akui tanah saya, sedangkan fisiknya di Ombe. Dari segi keturunan pun dia berbeda. Ida sama Dewa itu jauh hubunganya," ujarnya.
Hal tersebut dibenarkan, warga penggarap tanah, H Ahmad.
Menurut Ahmad, tanah milik Dewa sudah ia garap turun temurun tiga generasi sejak sebelum kemerdekaan.
"Saya garap tanah ini sebelum merdeka, kakek saya terima dari bapak saya. Ini sudah masuk tiga keturunan," kata H Ahmad (65), di lokasi tanah di Desa Ombe Baru.
Ia menjelaskan, saat ini pun tanah dimaksud masih digarap ditanami padi, dalam tahap pembibitan.
"Pokoknya sudah 200 tahunan tanah milik pak Dewa ini digarap keluarga saya, sejak papuq saya, sebelum zaman Kemerdekaan," ujar H Ahmad.
Terkait klaim, Ahmad mengatakan, hal itu diketahui setelah pemilik tanah hendak membuat sertifikat, namun ternyata tanah diklaim oleh orang lain.
"Sudah tiga kali saya datang ke dKantor Desa tapi nggak mau diterima. Ini yang anehnya," katanya.
Klaim sepihak ini sudah dilaporkan ke Polres Lombok Barat, pada Kamis 24 November 2022. Dewa Gede Juliarsa selaku pemilik tanah berharap agar kasus ini diproses pihak Polres Lombok Barat.
Sementara itu pihak BPN Lombok Barat mengaku baru mengetahui masalah ini, dan menyarankan agar dimediasi di Desa. Sebab, BPN hanya menerima permohonan sertifikat yang lahannya sudah clear and clean.
Kasi Pengukuran BPN Lobar, I Wayan Sudarta mengatakan, bila ada permohonan sertifikat BPN menerima berkas-berkas dokumen yang dibutuhkan dari pemohon. Dokumen pipil, sporadik, dan keterangan dari Desa harus dibawa oleh pemohon.
"Kemarin pemohon memang datang untuk minta mediasi. Kami sarankan mediasi di tingkat Desa dulu. Selesaikan di Desa, kalau tidak bisa selesai maka bersurat ke BPN dan akan kami fasilitasi," katanya.(KO01)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.