Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen. Pol. Ibnu Suhaendra |
Jakarta - Pengeroyokan dan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi penunggang aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan gedung DPR RI pada hari Senin (11/4) telah menyedot perhatian banyak kalangan, salah satunya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh Undang-Undang tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Melalui siaran ofisialnya, BNPT melalui Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen. Pol. Ibnu Suhaendra menyatakan bahwa aksi pengeroyokan yang dialami oleh dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ade Armando tersebut sangat tidak bisa dibenarkan, apalagi persoalannya hanyalah perbedaan sikap dan pandangan politik semata.
"Perbedaan cara pandang adalah sebuah keniscayaan, tetapi kekerasan jelas adalah kejahatan," Tegasnya dalam rilis yang diterima wartawan, Selasa (12/4).
Indonesia adalah negara hukum, sehingga aksi kekerasan dan tindakan kriminal semacam itu sangat bisa diproses secara hukum.
"Dan negara tidak akan membiarkan pelaku kekerasan lepas dari jeratan hukum," imbuhnya.
Kemudian, BNPT menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang memproses serius kasus itu, sekaligus bakal menangkap para pelaku pengeroyokan.
"BNPT menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia yang bergerak cepat dengan menangkap para pelaku kekerasan," ujar Deputi II BNPT itu.
Proses hukum yang tegas diharapkan bisa menjadi penyebab para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian, termasuk kepada mereka yang terafiliasi dengan aksi unjuk rasa agar tidak mudah main hakim sendiri.
"Mereka harus diproses sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pelajaran untuk semua bahwa kekerasan tidak akan dibiarkan di negeri ini," tandasnya.
Lebih lanjut, BNPT mengajak semua pihak untuk bisa saling menahan diri. Apalagi di momentum bulan suci Ramadan.
"Mari, hentikan kekerasan, apa pun motif dan bentuknya. Bersama kita ciptakan kedamaian dan menghormati kesucian bulan Ramadan".
Terakhir, BNPT menuturkan bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusi warga negara. Hanya saja, kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan hukum.
"Unjuk rasa penyampaian aspirasi itu merupakan hak semua masyarakat dalam alam demokrasi, namun unjuk rasa tentunya sangat berbeda dengan pemaksaan kehendak apalagi sampai anarkisme, ini sangat bertentangan dengan demokrasi Pancasila," tegas mereka.
"Bersama kita tanggulangi intoleransi, radikalisme, dan terorisme," pungkasnya.
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.