Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM), H.M Arsyad |
MATARAM - Kondisi memperihatinkan dirasakan sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di NTB. Berniat ingin membantu mahasiswa terdampak korban gempa Lombok, justru dianggap bersalah. Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMM), H.M Arsyad, menyatakan telah diperiksa Ombudsman, dan dianggap salah. Hal tersebut dinilai sebagai temuan penyalahgunaan dana beasiswa mahasiswa penerima manfaat bidikmisi.
"Kami dianggap bersalah oleh Ombudsman. Karena jadi temuan, kami akan kembalikan walaupun harus mencicil," tukas H.M Arsyad, kepada wartawan, Rabu (24/11) via telepon.
Arsyad, mengaku sejumlah PTS di NTB dibuat serba salah. Karena niat pihak kampus untuk meringankan beban mahasiswa terdampak korban gempa Lombok yang tidak diakomodir Dirjen Dikti- Kemendiknas RI, sebagai penerima manfaat beasiswa bidikmisi, kini dinilai melanggar.
"Ini kan dapat merusak nama perguruan tinggi swasta. Mending kalau kami korupsi," tegas Arsyad.
Kami sempat protes, lanjut Arsyad, ke pemerintah. Tapi kami tetap dianggap melanggar. Dalam peraturan penerima beasiswa bidikmisi, tidak boleh dialihkan. Perkuliahan sudah berjalan, baru kami dapat informasi ternyata tidak semua mahasiswa terdampak gempa menerima manfaat beasiswa bidikmisi. Dan tidak mungkin mahasiswa kami berhentikan.
Tahun 2018 lalu, pasca gempa Lombok, Direktorat Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional RI, berjanji membantu biaya pendidikan seluruh calon mahasiswa terdampak gempa Lombok. Mereka akan dibantu biaya pendidikannya melalui program beasiswa bidikmisi. Namun, setelah PTS di NTB menerima calon mahasiswa terdampak gempa, ternyata Dirjen Dikti tidak menepati janjinya memenuhi kuota sesuai yang diterima PTS.
Misalnya, UMM menerima 500 lebih calon mahasiswa terdampak gempa. Namun yang memperoleh manfaat beasiswa dari Dirjen Dikti sebanyak 200 lebih mahasiswa. Untuk mengakomodir calon mahasiswa yang tidak menerima manfaat, kemudian dilakukan subsidi silang antar mahasiswa. Sistem subsidi silang inilah yang dinilai salah oleh Ombudsman dan dianggap sebagai temuan.
"Sebenarnya itu inisiatif dari mahasiswa sendiri, dan mereka ikhlas. Dan mahasiswa kami di PTS sudah membuat surat pernyataan bermaterai membantu rekan mereka yang tidak menerima manfaat bidikmisi untuk disubsidi. Sepertinya ada mahasiswa yang tidak puas. Kemudian melapor ke ombudsman. Mahasiswa kami juga siap bertemu ombudsman dan memberikan klarifikasi. Jangan semua disalahkan," jelas Arsyad panjang lebar.
Pengakuan Arsyad, Ombudsman sudah datang ke kampus UMM Rabu (16/11), Minggu lalu. Dan UMM dinyatakan bersalah karena dianggap sebagai temuan.
"Tapi untuk mengembalikannya rektor tidak bisa memutuskan sendiri. Kami harus rapat dulu. Kalaupun kami kembalikan, ya kami akan cicil," imbuh Arsyad.
Utusan Ombudsman, Sahabudin, ketika dihubungi wartawan membenarkan telah mendatangi sejumlah kampus perguruan tinggi swasta penerima bidikmisi di Mataram.
"Kami sudah memeriksa sejumlah kampus. Dan kami akan memberikan waktu 7 sampai 14 hari untuk dikembalikan (uang) ke mahasiswa," kata Sahabudin. (Red/KO02)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.