Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat - Kecewa lantaran laporan perampasan mobil dump truk miliknya tanpa kejelasan selama delapan bulan, di Mapolres Lombok Barat, seorang pengusaha angkutan mengadukan penyidiknya ke Polda NTB.
Laporan itu disampaikan korban dugaan perampasan, Samsudin Karim ke Bidang Provost dan Pengamanan Internal (Propam) Polda NTB, pada Rabu 3 November 2021.
"Truk saya dirampas orang, dan sudah saya laporkan ke Polres Lombok Barat sejak April lalu. Tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangannya, sehingga saya laporkan ke Polda NTB agar menjadi atensi Polda," ujar Karim, sesaat setelah melapor.
Sebelum melaporkan penyidik, Karim sapaan karib pengusaha asal Dusun Sedau Gondang, Desa Sedau, Kecamatan Narmada, Lombok Barat ini, sudah beberapa kali mempertanyakan perihal laporannya kepada penyidik unit I Reskrim Polres Lombok Barat, namun tak mendapat jawaban memuaskan bahkan terkesan di pimpong, dan malah disudutkan karena alasan pelapor tidak mengenali para terduga perampas.
Sebelumnya, kendaraan jenis dump truk dengan nopol DR 8412 DG yang sedang dicicil Karim melalui perusahaan pembiayaan kendaraan PT Lima Cahaya Indonesia (LCI) diduga dirampas oknum karyawan leasing tersebut, karena menunggak angsuran.
Meski angsuran sudah mencoba diselesaikan, dan sempat membayar tunggakan namun ternyata i'tikad baik dirinya sebagai customer tidak menyurutkan upaya ambil paksa kendaraan miliknya.
"Ternyata restrukturisasi itu dari Rp8 juta menjadi Rp2 juta. Tetapi kemudian saya lunasi keterlambatan cicilan Rp2 juta dikali delapan bulan, tapi tetap aja kendaraan saya diambil," tutupnya. (KO01)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.