SUMBAWA BESAR - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB mengadakan Sosialisasi Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kegiatan dilaksanakan, Selasa (23/11/2021) di aula Hotel Grand Sumbawa. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Erna Loreta Silalahi.
Bertindak sebagai narsumber kegiatan, Sudirman Supriadi Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian. Kemudian, M. Iqbal Analis Keimigrasian Pertama selaku moderator.
Hadir pada kegiatan tersebut, pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemda Sumbawa, diantaranya Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan.
Kemudian, Camat Sumbawa, Universitas Teknologi Sumbawa, Universitas Samawa, SMA Negeri 1 Sumbawa Besar, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, serta Radio Rasesa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Erna Loreta Silalahi dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan sinergi dan hubungan baik antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa semakin kuat.Sehingga lanjutnya, masyarakat memperoleh kepastian hukum sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
Sementara itu, Sudirman Supriadi selaku narasumber dalam materinya menyampaikan, bahwa saat ini Orang Asing yang ingin mendapatkan Izin Tinggal harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan dimaksud yakni, memiliki bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap (sertifikat vaksin - Red), negatif COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan sebagai kesiapan membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
Diakhir kegiatan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tyang ketat, para peserta tetap menggunakan masker dan kepada setiap peserta diberikan hand sanitizer serta menjaga jarak meskipun kegiatan dilakukan secara luring. (KO01)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.