Lombok Tengah, (NTB) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, menangkap oknum guru honorer berinisial MJ (42) asal Lombok Timur yang diduga menyimpan Narkotika jenis Shabu.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, S.I.K., mengatakan pelaku ditangkap oleh tim Cobra Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah di salah satu Bungalow di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (2/7) sekitar pukul 17.30 Wita.
Saat penangkapan, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan cara membuang barang yang diduga Shabu yang sedang dipegangnya.
"Saat itu pelaku ditemukan sedang membungkus Shabu dan sempat mengelabuhi tim dengan cara membuang sabu tersebut sebelum dilakukannya penggeledahan badan kepada pelaku," tutur Hizkia.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket kristal putih terbungkus plastik klip yang diduga Narkotika jenis Shabu di atas meja kamar pelaku, dengan berat bruto 6,79 gram beserta uang tunai sejumlah Rp.1.225.000.
"Menurut pengakuan pelaku, barang narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya," ujar Kasat Narkoba.
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk diproses lebih lanjut dan dikenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KO02)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.