Kecanduan Sabu Seorang Nenek Rela Curi Sepeda Motor
Mataram -- Seorang nenek berinisial ESW (50) asal Sumbawa diringkus Polsek Gunungsari atas pencurian sepeda motor di Perumahan Gunungsari Indah, Lombok Barat, Minggu lalu (20/6).
Dengan modus pura-pura bertamu ESW melancarkan aksinya. Pelaku masuk ke rumah korban dan memanggil, saat tidak ada sahutan sang nenek sigap mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di meja ruang tamu.
”Pelaku mengambil sepeda motor yang disimpan di garasi dalam keadaan terkunci stang,” terang Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sudjana, S.H., didampingi oleh Kasub Bag Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H., Rabu (30/6).
Dalam proses penyelidikan, keterangan saksi dan rekaman CCTV ternyata pelakunya adalah ESW. Akhirnya ESW diringkus di rumahnya, BTN Griya Asri, Senteluk, Batulayar. Dari hasil interogasi, sepeda motor yang dicurinya digadai ke temannya, berinisial M.
”Sepeda motor itu digadai dengan harga Rp 2,5 juta,” bebernya.
Polisi turut mengamankan M selaku penadah dan menyita sepeda motor merek Mio J.
Eka mengatakan, ESW mengaku uang hasil gadai digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain itu, digunakan untuk membeli sabu dan mengirimkan uang pacarnya.
Akibat perbuatannya, nenek ESW dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan M dijerat pasal 480 KUHP, ancaman hukuman empat tahun penjara.(KO02)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.