Cemburu, Seorang Suami di Mataram Tikam Istrinya Hingga Tewas
MATARAM - Seorang suami di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial MA (30), dengan tega membunuh istrinya HA (29), diduga hanya karena cemburu buta. Kini, pria yang sehari-hari berprofesi pedagang ini telah diamankan di Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan terkait adanya peristiwa pembunuhan tersebut.
"Iya memang benar ada kejadian tersebut (pembunuhan), seorang suami kepada istrinya," kata Kadek Adi, Sabtu (17/4), seperti dikutip Antara.
Kebenaran dari peristiwa itu dipastikannya setelah anggota reskrim mendatangi lokasi kejadian yang berada di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Sabtu dinihari (17/4), sekitar pukul 02.00 Wita.
"Jadi sekitar satu jam usai kejadian (pembunuhan), tim kami langsung mengecek ke TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Menurut informasi yang didapatkannya, sepasang suami istri ini berprofesi sebagai pedagang. Lokasi kejadian merupakan tempatnya menjalankan usaha.
Sebelum akhirnya korban dinyatakan tewas oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Mataram, pasangan suami istri tersebut dikabarkan sempat adu mulut.
Telepon seluler milik korban beserta pisau bekas menusuk leher istrinya turut diamankan. Sebelum akhirnya bergegas pergi, pelaku mengaku sempat merapikan barang dagangannya.
"Setelah itu pelaku mengemudikan mobilnya dan pulang ke rumah," ucap dia.
Namun rumah sepasang suami istri yang berada di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, itu hanya menjadi persinggahan pelaku untuk membuang telepon seluler milik korban.
"HP (handphone) korban dia lempar ke halaman rumah, kemudian pergi lagi," kata Kadek Adi.
Pelaku pergi dari rumahnya dan membawa korban ke Polsek Ampenan. Dalam perjalanannya, pelaku mengakui telah membuang pisau bekas menusuk istrinya itu di jalan.
"Setibanya di Polsek Ampenan, anggota yang berjaga langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Namun saat diperiksa tim medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa tim medis RS Bhayangkara Mataram kini sedang melakukan autopsi jenazah korban. Hal itu untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal dunia.
Sedangkan untuk keberadaan MA, pihaknya dikatakan telah mengamankannya. Sebagai terduga pelaku pembunuhan, MA ditahan di Mapolresta Mataram.
Akibat perbuataannya, MA terancam pidana Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terkait dengan motif pertengkarannya, Kadek Adi belum dapat memastikan dengan jelas. Namun dari pengakuan MA kepada polisi, peristiwa itu bermula ketika istrinya sedang berkomunikasi via telepon dengan seorang pria yang diduga selingkuhannya.
"Pengakuan pelaku karena cemburu," ujarnya.
Kemudian ada sepatah kata yang keluar dari mulut korban. Perkataan itu membuatnya tersulut emosi. Kepada suaminya, korban mengatakan tidak ikut berjualan pada esok harinya karena alasan akan pergi bersama selingkuhannya.
Hal itu yang kemudian menjadi alasan MA dengan spontan mengambil pisau yang ada di atas meja dagangannya dan langsung menusuk leher korban.
Korban yang saat itu sudah dalam kedaan lemas dan bersimbah darah, langsung dibawa pelaku masuk ke dalam kendaraan roda empatnya.
Telepon seluler milik korban beserta pisau bekas menusuk leher istrinya turut diamankan. Sebelum akhirnya bergegas pergi, pelaku mengaku sempat merapikan barang dagangannya.
"Setelah itu pelaku mengemudikan mobilnya dan pulang ke rumah," ucap dia.
Namun rumah sepasang suami istri yang berada di Lingkungan Moncok Karya, Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, itu hanya menjadi persinggahan pelaku untuk membuang telepon seluler milik korban.
"HP (handphone) korban dia lempar ke halaman rumah, kemudian pergi lagi," kata Kadek Adi.
Pelaku pergi dari rumahnya dan membawa korban ke Polsek Ampenan. Dalam perjalanannya, pelaku mengakui telah membuang pisau bekas menusuk istrinya itu di jalan.
"Setibanya di Polsek Ampenan, anggota yang berjaga langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram. Namun saat diperiksa tim medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa tim medis RS Bhayangkara Mataram kini sedang melakukan autopsi jenazah korban. Hal itu untuk mengetahui penyebab pasti korban meninggal dunia.
Sedangkan untuk keberadaan MA, pihaknya dikatakan telah mengamankannya. Sebagai terduga pelaku pembunuhan, MA ditahan di Mapolresta Mataram.
Akibat perbuatannya, MA terancam pidana Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Ant)
Komentar0
Bebas berkomentar. Sesuai Undang-undang Republik Indonesia. Link aktif auto sensor.